Soal Sulap BOS, Kemenag Medan Beri Tanggapan Berbelit-belit

Kakan Kemenag Kota Medan Impun Siregar

Medan-Mediadelegasi: Jika sebelumnya mencuat, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan Drs Impun Siregar MA dituding sulap alias merubah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang diduga untuk memperkaya sekelompok orang.

Sebabnya, pentolan Kemenag Kota Medan itu mengaktifkan akun Simpatika Kepala Sekolah (Kasek) Madrasah Tsanawiyah Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah (MTs PMA) atas nama Abdul Halim Nasution yang diusulkan Zulkifli Siregar selaku ketua Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al-Ittihadiyah (YASPAMA), yang belakangan terungkap tak memiliki legal standing.        

Kini, Senin (20/7), Kepada Mediadelegasi, orang nomor wahid di Kemenag Kota Medan itu didampingi Kasi Madrasah Yose Rizal, malah menyampaikan tanggapan kontradiksi alias bertentangan dan berbelit-belit.

“Kami membuka akun Simpatika Kasek MTs PMA atas nama Abdul Halim Nasution merujuk SK Kemenkumhan YASPAMA Tahun 2012,” kata Impun Siregar memastikan pengaktifan akun merujuk pada badan hukum Yayasan.

Tapi anehnya keterangan Impun Siregar berbeda dan terkesan berbelit, ketika Mediadelegasi menyoal penerbitan surat Pengaktifan Akun Simpatika nomor B-98/Kk.02.15/4/PP.005/X/2019, bahwa salahsatu klausulnya adalah ”Menindaklanjuti surat Zulkifli Siregar” Artinya, pengaktifan akun kasek Abdul Halim Nasution bukan merujuk pada badan hukum Yayasan seperti yang disebutkannya, melainkan merujuk surat ketua YASPAMA.

“Kalau pengaktifan akun itukan, kita melihat selama ini dana Bos tersebut disalurkan lewat akun Kasek Zulkifli Siregar, jadi kita merujuk sekolahnya.” bilang Impun memberikan keterangan yang berbeda dengan ucapanya diawal-awal, sembari berdalih kalau tak kita salurkan kasian guru-guru honor di sana tak gajian.  

Begitu juga, ketika Mediadelegasi menyinggung penolakan Kemenag Kota Medan terhadap akun Kasek MTs Asriyanto yang diusulkan Rahmadiati Siregar selaku Ketua YASPAMA dengan badan hukum SK Kemenkumham Nomor SP Anggaran AHU-AH.01.06-0008294. Impun Siregar juga menangapinya bernada terbilang berbelit.

“Kita tak ada urusan dengan Yayasan, tapi kita berurusan ke Kasek,” kata Impun, yang juga bernada berbeda dan berbelit dengan keterangannya ketika menanggapi Pengaktifan Akun Kasek Abdul Halim Nasution, yang mana rujukannya adalah badan hukum Yayasan.

Dan anehnya lagi serta seperti menguatkan tanggapan-tanggapan atasannya yang bernada bertentangan, Kasi Madrasah Yose Rizal pun menimpali. “Memang kalau untuk penyaluran dana BOS kita memilih mengaktifkan akun Kasek Abdul Halim Nasution, karena memang kepala sekolah itu yang selama ini menerima dana tersebut,” sebutnya menegaskan pengaktifan akun simpatika berurusan dengan Kasek, bukan badan hukum Yayasan.

Anehnya juga, ketika Mediadelegasi menyoal kebijakan Kemenag Kota Medan yang memilih mengaktifkan akun Abdul Halim Nasution ketimbang akun Asriyanto yang diusulkan yayasan berbadan hukum. Malah, Kasi Madrasah Yose Rizal menanggapinya seperti berbelit-belit dan terbilang berbenturan dengan keterangan atasannya dan keterangannya sebelumnya.

“Kalau masalah akun Asriyanto yang diusulkan itu, YASPAMA yang diketuai Rahmadiati Siregar tak melengkapi badan hukum SK Kemenkumham Yayasan berupa SP Anggaran,” sebut Yose memastikan, kalau keabsahan Yayasan adalah penyebab gagalnya akun simpatika Kasek Asriyanto.

Bahkan Yose menambahkan, SP Anggaran tertanggal 12 Maret 2019 berupa Perubahan Data Yayasan, pihak YASPAMA hanya memberikan berkas berupa Penerimaan Perubahan Data yang diterbitkan Kemenkumham.

Pos terkait