Dijelaskan Ir Mandalasah Turnip, dalam Bab II Pasal 3 UU Pers No 40 Tahun 1999 secara tegas merinci bahwa pers nasional mempuyai fungsi sebagai media pendidikan, kemudian juga berfungsi sebagai media informasi, hiburan dan kontrol sosial.
Sedangkan Mardi Turnip MKom mengatakan, cakupan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Mahasiswa dalam hal media elektronik berbasis online dan ilmu jurnalistik.
Juga mencakup kerjasama pengembangan, sistem informasi, pendidikan dan pelatihan mahasiswa FTIK UNPRI dalam hal magang Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama dua semester setiap tahunnya.
Untuk diketahui, PT MDN adalah salahsatu perusahaan yang berbadan hukum Kemenkumham Nomor AHU-0051989.AH.01.01 Tahun 2019, adapun usaha-usahanya bergerak pada bidang Media Elektronik berbasis online, yakni, www.mediadelegasi.id, Delegasi Podcast, dan TV Chanel Media Delegasi.
Sedangkan UNPRI adalah institusi atau Perguruan Swasta yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi, dan bergerak di didang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, dengan Surat Keputusan Mendiknas Repulik Indonesia No 151/D/O/2005 tentang Pemberian Izin Operasional. D|Med-Gur