Samosir-Mediadelegasi: SPKT Polres Samosir menggelar kegiatan mediasi terkait tindak pidana penganiayaan terjadi di Cafe Permata, Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Jumat (19/1), di Ruangan SPKT Polres Samosir.
Kepala SPKT Polres Samosir, Aiptu Martin Aritonang, bersama Piket SPKT dan Piket Fungsi Sat Reskrim, menjalankan mediasi antara pelapor (KS) dan terlapor (MMM) yang dihadiri pihak keluarga.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB antar pemuda Kecamatan Pangururan.
BACA JUGA:
Polisi Amankan Tambang Galian C di Silimalombu
Dalam mediasi, Aiptu Martin Aritonang menyampaikan tindakan yang dilakukan terlapor dan dampaknya. Piket Fungsi Reskrim memberikan keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan serta pasal yang dilanggar beserta akibatnya. Atas dasar kekeluargaan, Ka SPKT Polres Samosir memberikan waktu kepada Pelapor dan terlapor bersama pihak keluarga untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.