SPKT Polres Samosir, Mediasi Tindak Pidana Penganiayaan

SPKT Polres Samosir, Mediasi Tindak Pidana Penganiayaan
Penandatangan surat pernyataan dalam mediasi terkait tindak pidana penganiayaan terjadi di Cafe Permata, Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Jumat (19/1), di Ruangan SPKT Polres Samosir. Foto: humas-polres-samosir

Samosir-Mediadelegasi: SPKT Polres Samosir menggelar kegiatan mediasi terkait tindak pidana penganiayaan terjadi di Cafe Permata, Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Jumat (19/1), di Ruangan SPKT Polres Samosir.

Kepala SPKT Polres Samosir, Aiptu Martin Aritonang, bersama Piket SPKT dan Piket Fungsi Sat Reskrim, menjalankan mediasi antara pelapor (KS) dan terlapor (MMM) yang dihadiri pihak keluarga.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB antar pemuda Kecamatan Pangururan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:

Polisi Amankan Tambang Galian C di Silimalombu

Dalam mediasi, Aiptu Martin Aritonang menyampaikan tindakan yang dilakukan terlapor dan dampaknya. Piket Fungsi Reskrim memberikan keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan serta pasal yang dilanggar beserta akibatnya. Atas dasar kekeluargaan, Ka SPKT Polres Samosir memberikan waktu kepada Pelapor dan terlapor bersama pihak keluarga untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Berdasarkan dorongan dari keluarga kedua belah pihak, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan. Keduanya membuat surat pernyataan saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Aiptu Martin Aritonang menyampaikan terima kasih atas keterbukaan kedua belah pihak dalam menyelesaikan konflik. Dia juga menekankan bahwa kepolisian akan tetap melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya haldapat  serupa di masa mendatang.

Setelah pembuatan surat pernyataan, Aiptu Martin Aritonang menyampaikan harapannya. “Terima kasih sudah saling memaafkan, semoga usai mediasi ini kedua belah pihak makin akrab dan tidak mengulangi peristiwa penganiayaan,” katanya.

Mediasi ini juga akan dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas untuk membantu melakukan pengawasan lebih lanjut untuk antisipasi kedua belah pihak mengulangi hal yang sama. D|Red-06