Suangro Sitanggang dan Pengacara Melaporkan 2 Anggota Polri Polda Sumut ke Propam

Sedangkan Suangro Sitanggang mengaku bahwa dia melaporkan EB atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang mencapai Rp 400 jutaan.

“Jadi, EB mengajak bisnis walet tahun 2020. Rupanya, setelah bertahun berlalu, saya tidak pernah mendapatkan keuntungan dalam kegiatan itu. Sehingga saya laporkan EB ke Polda Sumut,” ungkapnya.

Akan tetapi, setelah satu tahun berlalu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tidak kunjung menindaklanjuti laporan itu.

“Padahal sejumlah saksi sudah diperiksa. Kami harapkan pihak Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporan kami ini,” terangny

Pos terkait