Sumut Jadi Contoh: Gubernur Bobby Nasution Hapus Biaya Notaris, Provisi, dan Administrasi untuk Rumah Subsidi

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, untuk mendukung perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta Selasa, 1 Juli 2025. (Sumber : Diskominfo Sumut)

Selama ini, biaya tambahan seperti provisi bank, notaris, balik nama sertifikat, dan pajak sering menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memiliki rumah tanpa biaya tambahan.

Bobby Nasution berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut. “Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah yang layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Bobby.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mengimplementasikan kebijakan serupa. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk memiliki rumah subsidi.

Bacaan Lainnya

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian, masyarakat Sumut dapat memiliki kehidupan yang lebih baik dan sejahtera. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait