Medan-Mediadelegasi: Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) putihkan denda pajak kendaraan (PKB) dan bebas bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.
“Program tersebut dimaksudkan untuk menambah pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor, kata Kepala BP2RD Sumut, Ahmad Fadli pada acara sosialisasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022, di Medan, Senin (5/9).
Disebutkan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dimulai 6 September hingga 30 November 2022.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2022, menyikapi rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun.
“Kita berharap kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan program pemutihan denda PKB,” katanya.
Ahmad Fadli mengatakan, pemutihan denda itu dilakukan Pemprov Sumut bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Dengan mengikuti program ini, lanjutnya, pemilik kendaraan bermotor di Sumut turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah sekaligus mendapatkan keringanan atas biaya yang dibebankan dari tarif normal.
Keringanan tersebut mencakup pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).