Medan-Mediadelegasi : Tahun Baru kerap dimaknai sebagai awal yang membawa harapan bagi banyak orang.
Namun demikian, makna harapan tersebut hanya akan nyata jika diiringi dengan keberanian untuk menilai ulang arah hidup bersama seluruh lapisan masyarakat.
Refleksi Tahun Baru di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera, tidak dapat dilepaskan dari realitas krisis ekologis yang terus berulang dan semakin kompleks.
Kerusakan lingkungan tidak lagi menjadi isu pinggiran, melainkan persoalan mendasar yang menentukan masa depan sosial dan ekonomi wilayah ini.
Tanpa adanya refleksi yang jujur terhadap kondisi yang ada, harapan yang tumbuh di awal tahun mudah berubah menjadi pengulangan kesalahan yang sama.
Kondisi ini semakin memperparah beban yang harus ditanggung oleh masyarakat dan alam.
Berbagai peristiwa ekologis telah menjadi bagian dari pola tahunan di Sumatera.
Penebangan hutan, kebakaran lahan, banjir, longsor, abrasi pesisir, serta pencemaran sungai dan danau terjadi hampir setiap tahun dengan pola yang serupa.
Dampak dari berbagai peristiwa tersebut semakin luas meluas dari waktu ke waktu, sementara wilayah yang terdampak sering kali adalah wilayah yang sama.
Banyak bencana yang selama ini disebut sebagai “bencana alami” sejatinya berkaitan erat dengan cara manusia mengelola ruang hidupnya.
Bencana berulang menjadi fenomena yang sulit dihindari. Hal ini tidak terlepas dari model pembangunan di Sumatera yang masih sangat bergantung pada pemanfaatan sumber daya alam secara besar-besaran.
Dalam proses perencanaan pembangunan, orientasi pertumbuhan ekonomi sering menjadi fokus utama yang diutamakan.
Sementara itu, kajian mengenai daya dukung lingkungan dan risiko bencana hanya ditempatkan sebagai pelengkap administratif yang kurang mendapatkan perhatian serius.
Tata ruang yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian untuk menjaga keseimbangan alam dan pembangunan, kadang kala dikompromikan untuk kepentingan investasi tertentu.
Hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kawasan hutan, lahan gambut, daerah aliran sungai, dan wilayah pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting sering kali dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Padahal, risiko yang akan ditimbulkan akibat perubahan fungsi tersebut telah dipahami secara jelas oleh berbagai pihak.
Partisipasi publik dalam proses perencanaan pembangunan pun belum berjalan secara optimal. Suara masyarakat lokal dan adat seringkali hanya hadir sebatas formalitas konsultasi, bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan di wilayahnya sendiri.
Ketika ruang hidup masyarakat diputuskan tanpa adanya partisipasi yang sesungguhnya dari mereka, konflik dan kerentanan menjadi konsekuensi yang hampir tak terhindarkan.
Masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Persoalan ekologis juga berlanjut pada tahap pengelolaan dan pengendalian, khususnya di sektor kehutanan.






