Terdakwa Kasus Suap, Erintuah Damanik dan Mangapul Putuskan Tidak Ajukan Banding

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kedua kanan) dan Mangapul (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Majelis hakim memvonis hakim PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Surabaya-Mediadelegasi: Terdakwa kasus suap, Erintuah Damanik dan Mangapul, memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Kamis, 8 Mei 2025. Keduanya sepakat untuk menerima putusan tersebut dan fokus memperbaiki diri serta keluarga.

Mereka telah berdiskusi dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding setelah dipindahkan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba pada Jumat, 9 Mei 2025. Erintuah Damanik dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga, serta berharap dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat.

Philipus Harapenta Sitepu, Penasihat Hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, juga mewakili kliennya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi. Hal ini disampaikan pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara, sedangkan Heru Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Mereka juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Mereka menerima suap dari pengacara Ronald Tannur untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald, terpidana kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap Dini Sera.
Hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan baik oleh para terdakwa maupun para kuasa hukumnya. Ketiganya disebut telah melanggar sumpah sebagai hakim. Hakim meyakini ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pos terkait