Terdakwa Kasus Suap, Erintuah Damanik dan Mangapul Putuskan Tidak Ajukan Banding

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kedua kanan) dan Mangapul (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Majelis hakim memvonis hakim PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Kasus ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap oknum hakim yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait