Terdakwa Ngaku Sabu Buat Tambah Stamina

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa akhirnya divonis pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara dan menetapkan barang bukti (BB) sabu 0,1 gram dimusnahkan. Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan tersebut.

Sementara itu JPU juga dalam persidangan secara vidcon dari Kejari Belawan sebelumnya menuntut terdakwa Endar Hasibuan agar dipidana 1,5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Tim Resnarkoba Polres Belawan, Selasa (8/9/2020) lalu melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa di Jalan Sidomulyo Gang Amal, Lingkungan 27, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan karena diinformasikan sering terjadi transaksi narkotika.

Dari kamar terdakwa di lantai 2 rumah tersebut ditemukan BB berupa 1 paket sabu, pipa kaca tempat pembakaran sabu, bong, sekop dan mancis warna merah lubang gasnya ditutup jarum suntik. D| Med-Sahat MT Sirait

Pos terkait