Terdakwa Ngaku Sabu Buat Tambah Stamina

- Penulis

Kamis, 22 April 2021 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Sebelum divonis Hakim, terdakwa-Endar Hasibuan (50) yang berprofesi sebagai nelayan mengaku bahwa sabu yang dikonsumsinya bisa menambah stamina ketika berhari-hari melaut.

Hal itu diungkapkannya saat didengar keterangannya sebagai terdakwa tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk diri sendiri diruang Cakra 5 PN Medan secara conference (videocon) Rabu, (22/4/2021).

“Ah.. Saudara kan sudah tua. Ngapain lagi buat yang gitu-gitu? Kalau penambah stamina dikonsumsi lah multivitamin. Istirahat yang cukup. Bukan mesti nyabu. Kau pun,” kata hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa argumennya ‘kandas’, terdakwa  kemudian bermohon kepada majelis Hakim agar hukumannya diringankan  dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan anak-anak yang masih kecil.

BACA JUGA:  Brigsus DPC PKN Kota Medan Kutuk Pengeboman Gereja Katedral Makassar

Setelah bermusyawarah dengan kedua anggota majelis lainnya, Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan dimotori Endang Pakpahan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa akhirnya divonis pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara dan menetapkan barang bukti (BB) sabu 0,1 gram dimusnahkan. Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan tersebut.

BACA JUGA:  Pengungsi Afganistan di Kota Medan Miris dan Memprihatinkan

Sementara itu JPU juga dalam persidangan secara vidcon dari Kejari Belawan sebelumnya menuntut terdakwa Endar Hasibuan agar dipidana 1,5 tahun penjara.

Tim Resnarkoba Polres Belawan, Selasa (8/9/2020) lalu melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa di Jalan Sidomulyo Gang Amal, Lingkungan 27, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan karena diinformasikan sering terjadi transaksi narkotika.

Dari kamar terdakwa di lantai 2 rumah tersebut ditemukan BB berupa 1 paket sabu, pipa kaca tempat pembakaran sabu, bong, sekop dan mancis warna merah lubang gasnya ditutup jarum suntik. D| Med-Sahat MT Sirait

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Berita Terbaru