Terdakwa Ngaku Sabu Buat Tambah Stamina

Kamis, 22 April 2021 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Sebelum divonis Hakim, terdakwa-Endar Hasibuan (50) yang berprofesi sebagai nelayan mengaku bahwa sabu yang dikonsumsinya bisa menambah stamina ketika berhari-hari melaut.

Hal itu diungkapkannya saat didengar keterangannya sebagai terdakwa tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk diri sendiri diruang Cakra 5 PN Medan secara conference (videocon) Rabu, (22/4/2021).

“Ah.. Saudara kan sudah tua. Ngapain lagi buat yang gitu-gitu? Kalau penambah stamina dikonsumsi lah multivitamin. Istirahat yang cukup. Bukan mesti nyabu. Kau pun,” kata hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.

Merasa argumennya ‘kandas’, terdakwa  kemudian bermohon kepada majelis Hakim agar hukumannya diringankan  dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan anak-anak yang masih kecil.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Medan dan Angkasa Pura Minta Maaf ke Ketua NasDem Sumut Atas Salah Tangkap

Setelah bermusyawarah dengan kedua anggota majelis lainnya, Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan dimotori Endang Pakpahan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa akhirnya divonis pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara dan menetapkan barang bukti (BB) sabu 0,1 gram dimusnahkan. Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan tersebut.

BACA JUGA:  Polda Sumut: Dugaan Penggelapan Sabu 12 Kg Masih Didalami

Sementara itu JPU juga dalam persidangan secara vidcon dari Kejari Belawan sebelumnya menuntut terdakwa Endar Hasibuan agar dipidana 1,5 tahun penjara.

Tim Resnarkoba Polres Belawan, Selasa (8/9/2020) lalu melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa di Jalan Sidomulyo Gang Amal, Lingkungan 27, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan karena diinformasikan sering terjadi transaksi narkotika.

Dari kamar terdakwa di lantai 2 rumah tersebut ditemukan BB berupa 1 paket sabu, pipa kaca tempat pembakaran sabu, bong, sekop dan mancis warna merah lubang gasnya ditutup jarum suntik. D| Med-Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab
Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan
Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang
LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan
DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan
Penunjukan Kadisdik Medan Disorot, Kasus BLUD Pirngadi Kembali Jadi Sorotan
Air Mata Ibu Pecah, Pelajar SMA Tewas Ditembak di Tengah Bentrokan Medan Labuhan
Mantan Kadis LH Tebing Tinggi Didakwa Korupsi BBM Bersubsidi Rp863 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:12 WIB

Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan

Berita Terbaru