Terkait Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Terdakwa Kadis, Saksi Dari Disdik Tebingtinggi Dihadirkan di Persidangan

Medan- Mediadelegasi: Saksi staf di Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi Julia Ningsih yang dihadirkan tim JPU dalam perkara korupsi mencapai Rp2,3 miliar kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020, dinilai diragukan.

Keterangan saksi dikonfrontir hakim ketua Jarihat Simarmata kepada salah seorang terdakwa, Efni Efridah selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi pun membantah beberapa poin penting.

“Apakah ada alat bukti yang bisa saudara tunjukkan di persidangan seperti print out percakapan atau pesan teks WA? Kalau tidak ada kualitas keterangan saudara nol,” cecar Zulpan Iskandar selaku ketua tim PH terdakwa Efni, Kamis petang (29/4/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Sebab dari keterangan saksi, seolah terdakwa Efni Efridah lah yang berperan penting dalam proses pengadaan buku panduan SD dan SMP tersebut. Namun faktanya terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam kepanitiaan pengadaan buku panduan.

“Artinya, bukan hanya terdakwa Efni yang pernah mendatangi saudara dalam proses pengadaan buku panduan. Tapi pernah juga Efni bersama saksi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi Rizal Ismanuddin,” tegas Zulpan Iskandar dan kemudian diiyakan saksi Julia Ningsih.

Menyikapi alotnya jalannya persidangan, hakim ketua Jarihat Simarmata kemudian menengahi dialog di antara mereka. “Intinya saksi ini menerangkan ada disuruh terdakwa Efni yang juga atasannya langsung mencari profil rekanan yang akan ikut tender supaya pas 10 rekanan.

Saksi juga menerangkan ada disuruh mengetikkan berkas terkait pengadaan buku, Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan memfotokopi berkas para rekanan. Ada 10 rekanan untuk pengadaan buku SD, 6 rekanan untuk SMP. Ada juga diperintahkan menerima amplop katanya sebagai ‘fee’ 2,5 persen dari beberapa pimpinan rekanan,” timpal Jarihat.

Ditolak

Dalam kesempatan tersebut hakim ketua menolak permohonan tim JPU dari Kejari Tebing Tinggi untuk memperlihatkan bukti surat terdakwa Efni telah mengembalikan uang Rp22.700.000 kepada kepada kejaksaan.

“Nanti lah itu Pak jaksa. Kan tadi dibilang saksi ini bahwa uang yang diterima dari rekanan adalah untuk membayar utang terdakwa kepada suami saksi ini,” tegas Jarihat.

Sementara beberapa poin penting yang dibantah terdakwa Efni Efridah yakni mengenai ‘fee’ 2,5 persen yang dikutip dari para rekanan menurut saksi biasa mengerjakan proyek di Disdik Kota Tebing Tinggi.

Pos terkait