Terkait Kasus Bansos, Kejari Samosir Menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara

- Penulis

Senin, 1 Maret 2021 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Ditetapkanya dua orang tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)Samosir pada beberapa waktu lalu. Pihak Kejari kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon kepada wartawan di ruang kerjanya. Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14:00 WIB.

“Setelah ditetapkan tersangka, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus ini, setelah itu kita akan memanggil tersangka,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tulus juga mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak inspektorat Provinsi Sumatra Utara untuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan kita lakukan proses selanjutnya.

“Sekarang kita lagi memanggil saksi saksi yang lain dan kita lagi menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

BACA JUGA:  Buku "Tarombo Raja Sitempang Anak Ni Raja Nai Ambaton" Diluncurkan

Tentang ada rencana para tersangka untuk melakukan pra peradilan, Tulus mengaku, hukum di Indonesia memberikan hak kepada semua masyarakat baik yang sudah tersangka untuk  menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Itu hak mereka! di KUHAP juga diatur tentang hak seorang tersangka, mereka juga memiliki hak ingkar, namun kita juga menetapkan mereka sebagai tersangka sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangururan menetapkan Sekretaris Daerah, Jabiat Sagala dan PLT Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.

Penetapan kepada dua tersangka ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid 19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir.

BACA JUGA:  Kejari Samosir Laksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
D|Sam-59

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru