Tentang ada rencana para tersangka untuk melakukan pra peradilan, Tulus mengaku, hukum di Indonesia memberikan hak kepada semua masyarakat baik yang sudah tersangka untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Itu hak mereka! di KUHAP juga diatur tentang hak seorang tersangka, mereka juga memiliki hak ingkar, namun kita juga menetapkan mereka sebagai tersangka sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangururan menetapkan Sekretaris Daerah, Jabiat Sagala dan PLT Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.
Penetapan kepada dua tersangka ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid 19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir.
Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
D|Sam-59