“Mekanisme pembuatan PP beda dengan pembuatan Undang-Undang. Kalau Undang-Undang, kita itu pasti butuh partisipasi publik signifikan. Kalau PP kan beda dari UU. beberapa pandangan-pandangan kita sudah minta, tapi tidak seluas seperti proses pembuatan UU. jadi mekanismenya sudah oke,” jelas Bahlil.
Sementara itu, rujukan dari pemberian IUPK kepada ormas keagamaan adalah Pasal 6 ayat 1 huruf J Undang-Undang Minerba. Dalam pasal itu disebutkan, pemerintah pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berwenang melaksanakan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
“Karena pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan prioritas itu. Sekalipun memang di pasal 70 lebih itu dikatakan bahwa itu BUMN dan BUMD, tapi cantolan dari pada itu adalah Pasal 6,” ujar Bahlil.D|Red