Tolak Kelola Tambang:  Romo Magnis, Kami Tak Dididik untuk Itu

- Penulis

Jumat, 14 Juni 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolak Kelola Tambang:  Romo Magnis, Kami Tak Dididik untuk Itu

Tolak Kelola Tambang:  Romo Magnis, Kami Tak Dididik untuk Itu

Jakarta-Mediadelegasi: Imam Katolik Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis mendukung sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menolak privilese mengelola tambang yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada ormas keagamaan.
“Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya, saya khawatir,” kata Romo Magnis usai menghadiri Dialog Lintas Iman di Wisma Sangha Theravada Indonesia, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6).

“Orang kami, kami tidak dididik untuk itu, dan umat mengharapkan dari kami dalam agama bukan itu,” imbuhnya.Namun, Romo Magnis tak mempermasalahkan apabila kelompok ormas agama lain mengimplementasikan aturan baru itu.

Sebab dalam hal ini, KWI dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) telah menolak untuk ikut dalam pengelolaan tambang. Sedangkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat berminat dan bahkan sudah mengajukan izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terserah kelompok lain,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jokowi: Selamat Datang Yang Teramat Mulia Paus Fransiskus

“Tetapi, saya kira kalau Katolik dan Protestan sama saja. Dua-duanya menolak gitu,” imbuh Romo Magnis.Sebelumnya, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut, mengatakan gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan (sustainability).

“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu, KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut,” kata Marthen melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6).

KWI, lanjut dia, adalah lembaga keagamaan dengan peran-peran seperti, tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat) dan martyria (semangat kenabian).

Fokus KWI tetap pada pewartaan dan pelayanan sehingga mewujudkan tata kehidupan yang bermartabat.

Sedangkan, meski tak tegas menyatakan penolakan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen di Indonesia, mengaku pengelolaan tambang bukan bidang pelayanan mereka.

Selain itu, Ketua Umum PGI Gomar Gultom berkata PGI juga tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tambang. Akan menjadi hal aneh jika PGI turut mengelola tambang, sementara masih melayani korban usaha tambang.

BACA JUGA:  Rencana Transformasi BUMN, Kementerian BUMN Akan Bertransformasi Menjadi Badan Penyelenggara

“Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” kata Gomar dalam keterangannya, Kamis (5/6).

“PGI jika ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” tambahnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan.

Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki WIUPK.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru