Dijelaskan, proyek pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir senilai Rp1.870.000.000,- itu mengunakan dana alokasi khusus (DAK). Terpidana menyerahkan pengerjaan proyek itu ke pihak lain (sub-kontrak) kepada Tumpal Situmorang (TS) yang berstatus DPO.
Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara terdapat sebesar Rp519.584.436,41,- dan telah dibayarkan ke kas negara.
Menurut Asintel, dalam perkara korupsi ini ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Cabjari Porsea yaitu Duma Rotua Sinaga, Guntur Nainggolan dan Albert Marpaung yang sudah menjalani hukuman.
“Karena terpidana Juara Pangaribuan sudah berhasil diamankan, maka untuk TS yang saat ini masih masuk DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA,” kata Asintel.
Kelima tersangka ini dituntut jaksa dengan ketentuan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. D|Red-05