Terpidana Korupsi Proyek Sarana Air Minum Ditangkap di Tanjungmorawa

Jumat, 14 Januari 2022 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut berhasil  menangkap Juara Pangaribuan (Direktur PT KBN), terpidana  perkara korupsi proyek pembangunan sarana air minum Tahun Anggaran 2007 di Sibisa,  Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir. Penangkapan terpidana di Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (13/1) untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA)  5 tahun penjara.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan, terpidana Juara Pangaribuan  yang selama ini sudah masuk status DPO (daftar pencarian orang), berhasil diamankan di rumahnya  sekaligus tempat usaha bunga Corez Flower dan Doorsmer di  Gang Madirsan Ujung,  Tanjungmorawa.

“Prosesnya berjalan lancar. Saat  diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea guna menjalani hukuman,” kata Asintel kepada wartawan.

BACA JUGA:  Danau Toba di Ambang Kehilangan Status Geopark Global: Kegagalan Tata Kelola atau Integritas?

Menurut Asintel, jaksa sebelumnya menuntut terpidana empat tahun penjara dan hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1  tahun, 6 bulan penjara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/ 2015 tanggal 24 Maret 2016, terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti  kurungan badan selama  enam bulan.

Terpidana sempat ditetapkan masuk DPO sejak tanggal 31 Juli 2018 karena buron. Selama dalam pelarian terpidana  berada di Medan dan Tanjungmorawa membuka usaha doorsmer dan bunga.

Dijelaskan, proyek pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir senilai Rp1.870.000.000,- itu mengunakan dana alokasi khusus (DAK). Terpidana menyerahkan pengerjaan proyek itu ke pihak lain  (sub-kontrak) kepada Tumpal Situmorang (TS) yang berstatus DPO.

BACA JUGA:  Rakoor Sentra Gakumdu Kabupaten Samosir : "NO MONEY POLITIC !!!"

Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara terdapat sebesar Rp519.584.436,41,- dan telah dibayarkan ke kas negara.

Menurut Asintel, dalam perkara korupsi ini ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Cabjari Porsea yaitu  Duma Rotua Sinaga, Guntur Nainggolan dan Albert Marpaung yang sudah menjalani hukuman.

“Karena terpidana Juara Pangaribuan sudah berhasil diamankan, maka untuk  TS yang saat ini masih masuk DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA,” kata Asintel.

Kelima tersangka ini dituntut  jaksa dengan ketentuan  Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. D|Red-05

Satu tanggapan untuk “Terpidana Korupsi Proyek Sarana Air Minum Ditangkap di Tanjungmorawa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB