Terpidana Korupsi Proyek Sarana Air Minum Ditangkap di Tanjungmorawa

- Penulis

Jumat, 14 Januari 2022 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut berhasil  menangkap Juara Pangaribuan (Direktur PT KBN), terpidana  perkara korupsi proyek pembangunan sarana air minum Tahun Anggaran 2007 di Sibisa,  Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir. Penangkapan terpidana di Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (13/1) untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA)  5 tahun penjara.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan, terpidana Juara Pangaribuan  yang selama ini sudah masuk status DPO (daftar pencarian orang), berhasil diamankan di rumahnya  sekaligus tempat usaha bunga Corez Flower dan Doorsmer di  Gang Madirsan Ujung,  Tanjungmorawa.

“Prosesnya berjalan lancar. Saat  diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea guna menjalani hukuman,” kata Asintel kepada wartawan.

BACA JUGA:  Pemkab Samosir Senantiasa Intensif ‘Hadang’ Covid-19

Menurut Asintel, jaksa sebelumnya menuntut terpidana empat tahun penjara dan hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1  tahun, 6 bulan penjara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/ 2015 tanggal 24 Maret 2016, terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti  kurungan badan selama  enam bulan.

Terpidana sempat ditetapkan masuk DPO sejak tanggal 31 Juli 2018 karena buron. Selama dalam pelarian terpidana  berada di Medan dan Tanjungmorawa membuka usaha doorsmer dan bunga.

Dijelaskan, proyek pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir senilai Rp1.870.000.000,- itu mengunakan dana alokasi khusus (DAK). Terpidana menyerahkan pengerjaan proyek itu ke pihak lain  (sub-kontrak) kepada Tumpal Situmorang (TS) yang berstatus DPO.

BACA JUGA:  Pemkab Samosir Terima Audiensi Staf Khusus Anggota DPD RI dan Pengurus GMKI Cabang Pematang Siantar-Simalungun 22/03/2025 komunikasi publik Berita

Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara terdapat sebesar Rp519.584.436,41,- dan telah dibayarkan ke kas negara.

Menurut Asintel, dalam perkara korupsi ini ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Cabjari Porsea yaitu  Duma Rotua Sinaga, Guntur Nainggolan dan Albert Marpaung yang sudah menjalani hukuman.

“Karena terpidana Juara Pangaribuan sudah berhasil diamankan, maka untuk  TS yang saat ini masih masuk DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA,” kata Asintel.

Kelima tersangka ini dituntut  jaksa dengan ketentuan  Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. D|Red-05

Satu tanggapan untuk “Terpidana Korupsi Proyek Sarana Air Minum Ditangkap di Tanjungmorawa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Perkuat Tata Kelola, Pemkab Samosir Gelar FGD Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian

Berita Terbaru