Polres Sergai Bantah Tudingan PH Tersangka

- Penulis

Jumat, 14 Januari 2022 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Sergai-Mediadelegasi: Kasus penganiayaan yang dilimpahkan Penyidik Unit PPA Satreskrim  Polres Serdang Bedagai (Sergai) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sergai melibatkan tiga tersangka menjadi viral di media sosial.

Seperti dilansir sejumlah media online atau siber penasihat hukum (PH) tersangka mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut tidak mengedepankan cara kerja Restorative Justice.

Tudingan pengacara tersebut dibantah Kanit PPA Iptu Hotman Sinaga.  Dia menjelaskan, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Dusun IV, Desa Saranggiting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, korban Ades Amos Purba merasa kesal dengan tersangka yang juga mekanik bengkel sepeda motor, sehingga terjadi cekcok lantaran sepeda motor korban belum siap diperbaiki.

BACA JUGA:  Forkopimda Sergai Ikuti Arahan Presiden Secara Virtual

Sehingga terjadi perkelahian antar korban dengan tersangka Ridwan Siregar alias David dan kawannya.

Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polres Sergai dan setelah semua berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, maka ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU.

Soal berita dan video yang viral di media sosial tersebut, Hotman membantahnya, lantaran Penyidiknya lebih dari tiga kali melakukan mediasi antara korban dengan tersangka agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada kesepakatan.

“Upaya Restorative Justice sesuai Perkap Nomor 8 sudah dilakukan sebanyak tiga antara korban dengan tersangka, akan tetapi tidak ada kesepakatan antara korban dan tersangka,” ujar Hotman, didampingi Penyidik Pembantu Aiptu JR Sihotang dan Sekai Humas, Bripka Juparto Situmorang, Kamis (13/1), di Mapolres Sergai.

BACA JUGA:  Ditreskrimsus Poldasu Amankan 8 Truk Asal Malaysia Tanpa Dokumen

Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan prosedural berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sergai maka tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, Rabu 12 Januari 2022. D|Sgi-105

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih
Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk
MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir
Sinergi Kuat, Sergai Terus Berkembang
Polres Sergai Diharapkan Tangkap Penganiaya Pendeta
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka Manusia dalam Pohon Aren Di Sergai, Sumatera Utara
Bobby Nasution Siswa Sekolah di Sumut Kini Bisa Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:54 WIB

Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Senin, 26 Januari 2026 - 20:32 WIB

PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WIB

MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:02 WIB

Sinergi Kuat, Sergai Terus Berkembang

Berita Terbaru