Effendy Pohan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

- Penulis

Jumat, 14 Januari 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis BMBK Sumut Ir HMA Effendy Pohan  dan tiga terdakwa lainnya saat disidangkan secara virtual di PN Medan, Kamis kemarin. Foto: D|Ist

Mantan Kadis BMBK Sumut Ir HMA Effendy Pohan dan tiga terdakwa lainnya saat disidangkan secara virtual di PN Medan, Kamis kemarin. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Ir H Effendy Pohan MSi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi anggaran pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.499.769.520,- atau Rp2,499 miliar.

Terdakwa Effendy Pohan, juga didenda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/1).

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.070.000.000,- dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

BACA JUGA:  PN Medan Sidangkan Effendy Pohan

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” kata JPU.

Selain Effendy Pohan, tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama justru dituntut lebih ringan. Terdakwa Ir Dirwansyah MM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), terdakwa Agussuti Nasution ST selaku PPATK dan  terdakwa Tengku Syahril SE selaku Bendahara Pengeluaran, dituntut masing-masing  1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp897.274.000,-.

Menurut JPU, keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa Effendy Pohan belum mengembalikan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru