Effendy Pohan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 14 Januari 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis BMBK Sumut Ir HMA Effendy Pohan  dan tiga terdakwa lainnya saat disidangkan secara virtual di PN Medan, Kamis kemarin. Foto: D|Ist

Mantan Kadis BMBK Sumut Ir HMA Effendy Pohan dan tiga terdakwa lainnya saat disidangkan secara virtual di PN Medan, Kamis kemarin. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Ir H Effendy Pohan MSi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi anggaran pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.499.769.520,- atau Rp2,499 miliar.

Terdakwa Effendy Pohan, juga didenda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/1).

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.070.000.000,- dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

BACA JUGA:  Hakim Putuskan Terdakwa MTL Perkara Korupsi Simadu Bersalah

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” kata JPU.

Selain Effendy Pohan, tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama justru dituntut lebih ringan. Terdakwa Ir Dirwansyah MM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), terdakwa Agussuti Nasution ST selaku PPATK dan  terdakwa Tengku Syahril SE selaku Bendahara Pengeluaran, dituntut masing-masing  1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp897.274.000,-.

Menurut JPU, keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa Effendy Pohan belum mengembalikan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Berita Terbaru