Kalau kejadiannya seperti itu, terang Azlansyah, itu artinya penetapan darurat Covid 19 bukan penyelesaian, malah sebaliknya menimbulkan keresahan. “Sehingga walikota yang syogianya mampu mengakomodir semua kebutuhan rakyatnya, ini malah terkesan mempersulit warganya sendiri,” celutuknya.
Dalam penetapan Darurat Covid juga, jelas Azlansyah, memunculkan kesan kalau Walikota dalam menakhodai pemerintahan mengahdapi pandemic corona memilih bekerja sendiri (one man one show). “Padahal dalam pemerintahan ada intitusi lainnya yang bersifat koordinatif, seperti legislatif, yudikatif maupun muspida.
“Jika sebelum menetapkan kebijakan Darurat Covid 19, dilakukan koordinasi dengan institusi lain. “Diyakini tidak akan terjadi sweeping, sebab seluruh perangkat pemerintahan lainnya bisa langsung bekerja dan memberikan pengertian kepada masyarakat baik di Padangsidimpuan maupun sekitarnya,” ungkap Azlansyah.
Untuk itu, harap Azlansyah, ke depan DPRD atau legsilatif Kota Padangsidimpuan maupun Muspida, Yudikatif atau Kepolisian Kejaksaan dilibatkan langsung dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan Pandemi Covid 19.
Begitu juga untuk alokasi anggaran, meskipun dalam situasi yang genting, syogiannya walikota mengakomodir kepentingan seluruh elemen masyarakat maupun mengakomodir kebijakan berbagai institusi lainnya dalam struktur ke tata negaraan. M|Mdn 41