THR Perusahaan Sumut Wajib Dibayar H-7 Lebaran

THR
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar. Foto: Ist.

Selain denda, pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Denda yang terkumpul nantinya dikelola untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah telah membentuk Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara. Pekerja dapat melapor secara daring melalui laman resmi Kemnaker maupun secara langsung ke posko yang disediakan Disnaker Sumut dan UPT di wilayah kerja masing-masing.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Yuliani berharap seluruh perusahaan di Sumut mematuhi aturan pembayaran THR agar hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap harmonis menjelang hari raya keagamaan. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait