THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Bobby Nasution Buka Posko Pengaduan

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Medan – Mediadelegasi :Menjelang Idulfitri 2025, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Sumut. Dalam surat edaran tersebut, Bobby Nasution meminta pengusaha agar membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga membuka Posko Pengaduan THR yang siap beroperasi guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Posko akan dibuka mulai dari 11 Maret hingga 17 April 2025. Posko Pengaduan THR dibentuk di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.

“Pak Gubernur ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Sinaga di Medan, Kamis (13/3/2025).

Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pemerintah Bangun 1.006 Rumah untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Utara

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan,” ujar Ismael.

Ismael menjamin posko akan siap melayani pekerja atau buruh secara langsung maupun daring. Ia mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan posko tersebut dengan baik.

Berikut adalah Lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumut :
* Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se-Sumatera Utara: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Jalan Asrama No 143 Medan.
* Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331 Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
* Wilayah Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdangbedagai, dan Kota Tebingtinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P Diponegoro No 50 Lubuk Pakam, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
* Wilayah Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat: Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H Adam Malik No 78, Kota Pematangsiantar, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
* Wilayah Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No 86 Rantau Selatan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
* Wilayah Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara: Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No 02 Kota Padangsidimpuan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
* Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan: Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Sudirman No 27 Kota Sibolga, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

BACA JUGA:  Nasib Buruh Asian Agri Group Belum Jelas, Aksi Protes Terus Berlanjut

Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi Hotline Obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru