Tim Kejatisu Tangkap DPO Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi

Tim Kejatisu Tangkap DPO Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi
D|Ist

Penangkapan tersangka DPO sesuai perintah penyidik Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print -39/N.2/F.1/11/2017 Tanggal 15 November 2017 melakukan tindak tindak pidana Korupsi pada kegiatan pekerjaan rehabilitasi, DI Sorkam Barat, Kabupaten Taput, pada Tahun 2015.

Dugaan kasus korupsi yang dilakukan tersangka DPO sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari BPKP Sumut negara dirugikan sebesar Rp731.185.605,- dan melanggar pasal 2 sub pasal 3 ayat 1 UU No 31 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Tersangka dinyatakan DPO oleh Kejatisu sejak November 2018. D|sr

Pos terkait