Dikatakan Kompol Arifin, setelah mendapat laporan tersebut, lalu Kanit Reskrim beserta panit 1 dan 2 dan Tekab Polsek Medan Timur melakukan olah TKP.
Kemudian mencari petunjuk tentang pelaku pencurian. dari hasil petunjuk olah TKP, petugas mendapati identitas pelaku berjumlah 4 orang.
“Dari hasil pengungkapan kasus pencurian tersebut, bahwa pada hari Kamis 25 Maret 2021 tekap Polsek Medan Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berjumlah 2 orang berinisial HF dan RO. Sedangkan 2 orang pelaku yang lain dalam pencarian,” katanya.
Pada Jumat 16 April 2021, tim mendapat informasi keberadaan HLT Alias Kibo di Lorong Trimo Jalan Bromo.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim langsung menuju ke TKP dan menangkap HLT saat itu sedang berada di rumah temannya berinisial Ba.
HLT merupakan resedivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2012 di mana tersangka di vonis 3 tahun di LP Tanjung Kusta, dan pada tahun 2016 dalam kasus pencurian dgn kekerasan (Jambret) dan tersangka divonis selama 1,5 tahun.D|Mdn.Ummi