Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Perkara Lingkungan Hidup

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Perkara Lingkungan Hidup
Terpidana Erick Kurniawan (tengah) saat dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (11/4). Foto: Penkum

Medan-Mediadelegasi: Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap Erick Kurniawan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bengkalis, Provinsi Riau, terpidana perkara pengelolaan lingkungan hidup.

Keterangan dihimpun Mediadelegasi, Sabtu (12/4), terpidana diamankan di Villa Makmur Indah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Kamis (10/4).

“Ya, pada Kamis (10/4), tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Bengkalis mengamankan terpidana yang berstatus DPO,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada pers di Medan, Jumat (11/4).

Bacaan Lainnya

 

Ia menjelaskan, setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan kepada Kejari Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman.

 

Terpidana terbukti melanggar Pasal 104 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024, tanggal 28 November 2024, terpidana dihukum pidana penjara selama tiga tahun.

“Selain pidana penjara, terpidana juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap dia.

Kemudian, lanjut Adre, putusan kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk dan atas nama perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa berupa perbaikan akibat tindak pidana.

 

Lebih lanjut, Adre mengatakan berdasarkan putusan kasasi, terpidana juga diwajibkan memperbaiki kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Pos terkait