Kewajiban tersebut bertujuan agar nantinya air limbah yang dibuang perusahaan swasta itu benar-benar memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan memeriksa kembali kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.
Adre mengatakan sebelumnya terpidana dijatuhi hukuman pidana percobaan satu tahun dan ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Padahal, kata dia, sejak perkara ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, terpidana selalu ditahan.
“Ketika menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Majelis Hakim mengubah putusan percobaan yang diberikan PN Bengkalis dan menghukum terpidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider dua bulan kurungan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Adre, sebelumnya JPU Kejari Bengkalis menuntut terpidana selama tujuh tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“JPU Kejari Bengkalis juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp4 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan satu tahun kurungan,” paparnya.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasBacai.id di GOOGLE NEWS.