TNI Polri berikan perlindungan kepada jaksa dan keluarga

Foto: Ist

Aggota keluarga yang dimaksud ialah mereka yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa.”

Kemudian Pasal 6 mengatur bentuk perlindungan:

1. Pelindungan atas keamanan pribadi;

2. Perlindungan tempat tinggal;

3. Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;

4. Pelindungan terhadap harta benda;

5. Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas; dan/atau

6. Bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Adapun pasal 8 dan 9 mengatur tentang perlindungan oleh TNI.

Pasal 8:

“Perlindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa.”

Pasal 9 mengatur perlindungan yang diberikan oleh TNI:

1. Pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;

2. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas maupun fungsi; serta

3. Bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait