Tolak Hasil Pilkades dan Laporkan Money Politics ke PPKD

- Penulis

Kamis, 25 November 2021 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Kades Nomor 1 Ucok Hotma Sitompul (kanan) dan Calon Kades Nomor 2 Jonggi MH Sitompul (kiri) berfoto  usai memberi keterangan pers. Foto: D|Ist

Calon Kades Nomor 1 Ucok Hotma Sitompul (kanan) dan Calon Kades Nomor 2 Jonggi MH Sitompul (kiri) berfoto usai memberi keterangan pers. Foto: D|Ist

Taput-Mediadelegasi: Calon Kades Nomor 2, Jonggi MH Sitompul menolak hasil penghitungan suara Pilkades di Desa Sitompul Kecamatan Siatasbarita, Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaksanakan pada Selasa (23/11) lalu. Jonggi juga melaporkan adanya dugaan money politics ke PPKD Desa Sitompul.

Pilkades di Desa Sitompul tersebut diikuti tiga orang calon yakni Nomor 1 Ucok Hotma Sitompul, Nomor 2 Jonggi MH Sitompul dan Nomor 3 Mula P Sitompul.

Jonggi dalam surat laporannya menyatakan beberapa alasan dan bukti yakni, pada hari  Senin (22/11/2021 pukul 21.00 WIB, tim Calon Kades Nomor 1 Ucok Hotma Sitompul telah menyampaikan adanya temuan praktik politik uang atau money politics dan sudah menyampaikannya kepada Ketua PPKD Desa Sitompul.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Tinjau Pilkades Serentak

“Laporan ini telah diterima  PPKD Desa Sitompul sebagai bukti tidak terbantahkan bahwa adanya money politics dilakukan Calon Nomor 3, ” jelasnya.

Dalam surat keterangan itu, dia menerangkan, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 43 ayat 3 mengatur tugas pokok dari tim pengawas tingkat kecamatan.

“Seharusnya Ketua PPKD Desa Sitompul melaporkan segera temuan yang dilaporkan itu kepada Tim Pengawas tingkat kecamatan sebagai langkah monitoring serta penyelesaian terhadap temuan tersebut,” paparnya.

Dalam surat itu juga, dia menyampaikan, sesuai  Pasal 44 ayat 1 Perda Nomor 6 tahun 2017 disebutkan dalam hal terjadinya perselisihan Calon Kades, bupati wajib menyelesaikan dalam jangka waktu 30 hari.

BACA JUGA:  Medina br Manullang Resmi Laporkan Pelaku ke Polres Taput

“Atas Pasal 44 ayat 1 tersebut di atas, maka kami meminta agar PPKD Desa Sitompul segera menindaklanjuti keberatan atau penolakan kami. Kami dari Calon Nomor 2 dengan tegas menolak hasil Pilkades tersebut sebelum adanya langkah – langkah penyelesaian yang konkrit dari PPKD Desa Sitompul,” ucapnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Bandang Melanda Tapanuli Utara, 150 KK Terdampak dan Infrastruktur Rusak Parah
Wapres Gibran Hadiri Perayaan Natal di GKPI Pearaja Tarutung
Gempa Bumi Berkekuatan 3,6 Guncang Tapanuli Utara Pada Jumat,Siang ini
Cekcok Saat Minum Tuak, Pria di Tarutung Tewas Ditikam Tetangga
Boby Nasution Respon Cepat Aspirasi Petani Jagung Desa Hutatinggi
Bobby Nasution Dengarkan Keluhan Petani, Berikan Bantuan Alsintan dan Infrastruktur
Bobby Nasution Ajak Pelaku UMKM Segera Urus NIB
Menteri Pariwisata Janji Kembalikan Status Green Card Geopark Danau Toba

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:40 WIB

Banjir Bandang Melanda Tapanuli Utara, 150 KK Terdampak dan Infrastruktur Rusak Parah

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:44 WIB

Wapres Gibran Hadiri Perayaan Natal di GKPI Pearaja Tarutung

Jumat, 26 September 2025 - 14:21 WIB

Gempa Bumi Berkekuatan 3,6 Guncang Tapanuli Utara Pada Jumat,Siang ini

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:32 WIB

Cekcok Saat Minum Tuak, Pria di Tarutung Tewas Ditikam Tetangga

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:53 WIB

Boby Nasution Respon Cepat Aspirasi Petani Jagung Desa Hutatinggi

Berita Terbaru