Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

KMDT Apresiasi Pemda Serius Siapkan Langkah Revalidasi Geopark Kaldera Toba 
Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Impor Gula.(Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Langkah hukum ini diambil setelah kuasa hukumnya menilai putusan majelis hakim tidak berdasar pada fakta-fakta persidangan.

 

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa dokumen pernyataan banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Zaid menegaskan bahwa upaya banding ini merupakan langkah yang sah dan diperlukan untuk membela hak-hak kliennya.

 

Bacaan Lainnya
“Insyaallah hari ini kami resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” ujar Zaid kepada awak media. Ia menambahkan bahwa memori banding akan menyusul dalam beberapa hari ke depan.

 

Dalam memori banding tersebut, tim kuasa hukum akan secara rinci membantah pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka bertekad untuk menunjukkan kejanggalan-kejanggalan dalam putusan tersebut.

 

“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” jelas Zaid. Ia menekankan bahwa timnya akan mempersiapkan memori banding secara matang dan komprehensif.

 

Zaid menjelaskan bahwa memori banding akan berisi bantahan terhadap seluruh pertimbangan majelis hakim. Timnya akan menjabarkan secara detail fakta-fakta persidangan yang diabaikan atau diinterpretasikan secara keliru oleh majelis hakim.

 

Setelah memberikan pernyataan kepada media, Zaid dan timnya langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Pusat untuk menyerahkan dokumen pernyataan banding secara resmi. Langkah ini menandai dimulainya proses banding atas vonis terhadap Tom Lembong.

 

Proses banding ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi Tom Lembong untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Tim kuasa hukumnya optimis dapat membantah seluruh tuduhan dan menunjukkan bahwa putusan hakim sebelumnya keliru.

 

Publik pun menantikan perkembangan proses banding ini. Kasus ini telah menarik perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Hasil banding akan menentukan nasib hukum Tom Lembong ke depannya.

 

Proses hukum selanjutnya akan diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak. Baik tim kuasa hukum, jaksa penuntut umum, maupun publik berharap agar proses banding ini berjalan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap. D|Red.

Pos terkait