ICC Tolak Banding Israel, Penyelidikan Dugaan Kejahatan di Gaza Berlanjut

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Permohonan Israel. Foto: Ist.

Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Permohonan Israel. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Majelis banding Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak permohonan Israel untuk menghentikan penyelidikan atas tuduhan praktik genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Keputusan ini menjadi pukulan bagi upaya Israel untuk menggagalkan kasus tersebut dan membuka jalan bagi kelanjutan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (15/12/2025), para hakim menolak membatalkan keputusan pengadilan tingkat rendah yang mengizinkan jaksa ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023. Keputusan ini menegaskan bahwa ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki situasi di Palestina.

Penolakan banding ini membuka jalan bagi kelanjutan penyelidikan pengadilan terhadap Palestina, yang sebelumnya telah menyebabkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

BACA JUGA:  Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Tuding AS Lakukan Pembajakan

Israel sendiri tidak mengakui yurisdiksi ICC dan telah berulang kali membantah melakukan kejahatan perang di Gaza. Namun, keputusan majelis banding ini menunjukkan bahwa ICC tetap berpegang pada pendiriannya dan akan terus menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah tersebut.

Permohonan Israel berfokus pada apakah jaksa ICC diharuskan mengeluarkan pemberitahuan baru sebelum menyelidiki peristiwa yang terjadi setelah 7 Oktober 2023. Israel berpendapat bahwa serangan pasca-7 Oktober terhadap Gaza merupakan situasi baru, dipicu oleh rujukan tambahan yang diajukan ke pengadilan oleh tujuh negara lain sejak November 2023, termasuk Afrika Selatan, Cile, dan Meksiko.

Namun, para hakim menolak argumen tersebut, dan memutuskan bahwa pemberitahuan asli yang dikeluarkan pada 2021, saat ICC secara resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan di Palestina, sudah mencakup peristiwa-peristiwa selanjutnya. Mereka mengatakan tidak diperlukan pemberitahuan baru, yang berarti surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.

BACA JUGA:  Gaza Berdarah Lagi: Muslim Dunia Geram

Keputusan ICC ini disambut baik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia yang telah lama menyerukan pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Mereka berharap bahwa penyelidikan ICC akan membawa keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Sementara itu, sejak gencatan senjata berlaku pada 10 Oktober 2025, setidaknya 391 warga Palestina tewas dan 1.063 luka-luka. Data Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengungkap, Israel membunuh setidaknya 70.663 warga Gaza sejak perang 7 Oktober dan melukai 171.139 lainnya.

Keputusan ICC ini menjadi babak baru dalam konflik Israel-Palestina. Penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di Gaza akan terus berlanjut, dan hasilnya akan menjadi penentu penting bagi masa depan hubungan kedua belah pihak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ai Ogura Ciptakan Kejutan, Rebut Pole Position MotoGP Ceko 2026 di Brno
KTT Rusia-ASEAN Dibuka di Kazan: Putin Jamu Pemimpin Negara ASEAN, Perkuat Hubungan 35 Tahun Kemitraan
Iran Luncurkan Serangan Pembalasan ke Pangkalan AS di Timur Tengah, Rudal dan Dron Ditembakkan
Presiden China Xi Jinping Tiba di Korut, Siap Bertemu Pemimpin Negara Asia Timur Kim Jong Un
Gempa M 7.0 Guncang Mindanao Filipina di Hari Pertama Sekolah, Gedung Kampus Runtuh & Peringatan Tsunami Dikeluarkan
Indonesia dan 7 Negara Lain Kecam Keras Serangan Pemukim Israel ke Masjid Al-Aqsa
Badai Tropis Jangmi Terjang Jepang, Puluhan Ribu Rumah Mati Lampu dan Aktivitas Lumpuh
Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air Usai Kunjungan Kenegaraan ke Prancis, Disambut Wapres Gibran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:23 WIB

Ai Ogura Ciptakan Kejutan, Rebut Pole Position MotoGP Ceko 2026 di Brno

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:57 WIB

KTT Rusia-ASEAN Dibuka di Kazan: Putin Jamu Pemimpin Negara ASEAN, Perkuat Hubungan 35 Tahun Kemitraan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:53 WIB

Iran Luncurkan Serangan Pembalasan ke Pangkalan AS di Timur Tengah, Rudal dan Dron Ditembakkan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:28 WIB

Presiden China Xi Jinping Tiba di Korut, Siap Bertemu Pemimpin Negara Asia Timur Kim Jong Un

Senin, 8 Juni 2026 - 11:15 WIB

Gempa M 7.0 Guncang Mindanao Filipina di Hari Pertama Sekolah, Gedung Kampus Runtuh & Peringatan Tsunami Dikeluarkan

Berita Terbaru