Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong turut hadir mengikuti pembacaan putusan banding Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Kehadirannya menandai perhatian tokoh publik lain terhadap proses hukum yang berlangsung secara ketat dan menjadi sorotan luas masyarakat.
Usai persidangan, Tom Lembong menyampaikan pengamatannya secara khusus terhadap ekspresi dan bahasa tubuh majelis hakim serta jaksa yang menangani perkara korupsi pengadaan Chromebook tersebut. Menurutnya, terdapat tanda-tanda tekanan yang terlihat jelas dari sikap para pihak yang menjalankan proses hukum di ruang sidang.
“Yang paling menarik buat saya hari ini adalah memperhatikan wajah-wajah para jaksa dan para hakim. Kalau saya membaca bahasa tubuh mereka, saya merasa mereka juga tertekan,” ungkap Tom Lembong di lokasi persidangan.
Pengamatan ini, kata Tom, sejalan dengan pandangannya yang selama ini ia sampaikan secara terbuka. Ia menegaskan bahwa di lingkungan penegakan hukum Indonesia masih banyak aparat yang berintegritas dan berkeinginan menjalankan tugas secara benar. Namun, sistem yang menaungi mereka belum memberikan ruang yang kondusif untuk bekerja secara bebas dan objektif.
“Jadi, ini konsisten dengan pandangan saya dari dulu bahwa masih banyak jaksa yang baik, masih banyak hakim yang baik, tapi memang kondisi sedang tidak kondusif,” ujarnya.
Tom Lembong juga menyoroti posisi sulit yang kerap dihadapi aparat penegak hukum. Di satu sisi mereka menginginkan proses hukum berjalan adil dan sesuai fakta, namun di sisi lain tetap berada dalam struktur yang menuntut kepatuhan terhadap arahan atasan maupun norma yang berlaku di lingkungan birokrasi.
“Ada kemajuan dan juga kemunduran. Bagi banyak teman-teman kita di aparat penegak hukum, sistem peradilan juga menginginkan yang baik dan benar. Namun ada beban batin bagi mereka yang terpaksa menjalankan perintah atasan atau norma-norma tertentu,” jelas Tom.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, vonis Nadiem Makarim dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar yang wajib dilunasi dalam satu bulan. Keputusan ini dinilai sebagian pihak sebagai langkah yang menunjukkan pertimbangan ulang atas fakta-fakta yang diajukan di tingkat banding.
Selain pengurangan masa pidana, majelis juga menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Jika Nadiem tidak mampu melunasi setelah penyitaan harta, maka ia harus menjalani hukuman tambahan 6 tahun penjara sebagai pengganti pelunasan.
Nadiem sendiri telah menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan pembebasan dirinya. Tom Lembong berharap proses hukum ke depan dapat semakin transparan dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Publik terus mengamati perkembangan perkara ini, tidak hanya menyangkut Nadiem Makarim, tetapi juga menjadi cerminan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kemandirian kekuasaan kehakiman di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






