Medan-Mediadelegasi: Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, diduga dianiaya ibu tirinya dengan cara disiram air panas ke tubuh korban hingga kulitnya melepuh dan terkelupas di bagian paha.
Informasi yang dihimpun Mediadelegasi di Medan, Senin (10/2), kabar tentang peristiwa tragis itu terjadi pada 21 Januari 2025 setelah ayah kandung korban, Dede S Siregar memosting peristiwa tersebut di laman media sosialnya, baru-baru ini.
Terduga pelaku diketahui berinisial FDSH seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Setelah kejadian itu, Dede mengaku sudah menceraikan atau mentalak istrinya, karena telah menganiaya putrinya dengan tidak manusiawi
Ia juga berencana akan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan Penjabat (Pj) Gubenur Sumut Agus Fatoni.
Sehubungan dengan dugaan tindakan kekerasan tersebut, pihak Dinas P3AKB Provinsi Sumut telah memanggil FDSH selaku terduga pelaku penyiraman air panas ke anak tirinya.
Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara melalui siaran pers telah melakukan pemanggilan oknum dimaksud untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan.
Disebutkan juga Dinas P3AKB Sumut akan terus melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi kepada seluruh ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah tersebut agar bijak berperilaku serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun Dinas P3AKB Sumut.
Pihak Dinas P3AKB Sumut mengingatkan, bahwa identitas anak, anak korban, dan anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media masa, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. D/Red