Tutup Wisata Pantai Sejarah, Kapolsek Lima Puluh Dapat Apresiasi Dari Masyarakat

Batubara – Mediadelegasi: Maraknya pungli di wisata pantai Kabupaten Batubara terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Pasalnya, pungli yang dilakukan oleh oknum pemuda setempat yang mengatasnamakan “PS” diduga menguntungkan oknum di balik pengelolaan wisata tersebut.

Menurut Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi SH, Senin (1/2/2021), bahwa pembangunan di dua titik wahana yakni Titi produksi perikanan dan rumah pohon yang menjadi destinasi warga di lokasi pantai sejarah telah menimbulkan konflik di tengah masyarakat Batubara.

Bacaan Lainnya

“Kita tutup wahana Titi produksi perikanan dan rumah pohon di pantai sejarah adalah bentuk penegakan hukum yang berlaku, sebab hingga hari ini lokasi pantai sejarah belum memiliki izin yang jelas terhadap pengelolaan wisata wahana yang ada di pantai tersebut,” tegas Kapolsek.

Dikatakan, Pemkab Batubara belum mengeluarkan izin pengelolaan wisata yang ada di pantai sejarah dan wahana pantai sejarah.

Penutupan itu hanya sementara sampai Pemkab Batubara menunjuk atau mengeluarkan izin pengelolaan.

Atas sikap tegasnya itu, Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi SH mendapat apresiasi masyarakat Batubara yang selama ini menunggu gebrakan dari pihak penegakan hukum soal kisruh pengelolaan wisata pantai sejarah dan terutama pungli di pantai yang lain nya yang terindikasi pengelola belum memiliki izin legalitas yang sah.

Sebelumnya, kisruh pengelolaan pungutan retribusi wisata dan parkir program pemerintah Batubara melalui program Smart Parking (Parkir Pintar) telah di pihak ketiga kan kepada pihak PT Pembangunan Batra Berjaya (PT PBB) BUMD bersama dengan Dishub yang telah disepakati dalam MoU kerjasama di atas Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati Batubara terkait target pencapaian peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut salah seorang petugas PT PBB Divisi PAD yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa faktor kerjasama yang dijalin oleh BUMD dengan Dishub Batubara guna pencapaian target PAD yang selama ini setoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir sangat minim.

“BUMD PT PBB Divisi PAD selama 4 bulan terhitung dari September hingga Desember telah menyetorkan pendapatan dari hasil pungutan retribusi parkir dalam program Smart Parking telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp100 juta, Sedangkan sebelumnya, kita ketahui bahwa Dishub hanya mampu menyetorkan PAD retribusi parkir selama 1 tahun hanya sekisar Rp20 juta saja,” ungkapnya.

Sementara, ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kadishub Batubara Jonnis Marpaung, Kamis (28/1/2021) melalui telepon selular, terkait penerimaan hasil pungutan retribusi parkir yang disetor ke BUMD PT PBB dari Devisi PAD terhitung dari November hingga Desember 2020, menjelaskan “80jt…total parkir 114jt,” kata Kadishub Batubara Jonnis Marpaung singkat.

Ditanya kembali tentang penjelasan jumlah setoran PAD retribusi parkir secara spesifik yang sebesar Rp80 juta atas pendapatan dari BUMD dan Rp34 juta hasil pungutan retribusi parkir lainnya dari Dishub yang memungutnya sendiri hingga menjadi total pendapatan Rp114 juta, dia hanya menjawab ” Iya,” sebutnya.

Setelah diberitahu akan menayangkan berita ini, Kadishub Batubara Jonnis beralasan dengan mengatakan kepastianya kordinasi dulu dari bendahara penerimaan,.

“Saya memberikan keterangan itu berdasarkan seingat saya, sebab datanya ada dikantor, sedangkan saya di lapangan,” ujarnya. D| Bat- Az

Pos terkait