Menurut Syafruddin MPd, para mahasiswa melampirkan persyaratan seperti mengajukan permohonan ke Rektor, dengan melampirkan scan permohonan keringanan UKT, scan surat pernyataan kebenaran semua dokumen bermaterai Rp6.000.
Kemudian Syarat pilihan (pilih salah satu) yaitu scan surat keterangan kematian dari camat/lurah/kepala desa/atau pejabat yang berwenang atau scan surat keterangan PHK akibat Covid 19 dan atau scan surat keterangan penutupan tempat usaha akibat Covid 19 dari camat/lurah/kepala desa/atau pejabat yang berwenang.
Selanjutnya scan surat keterangan mengalami penurunan penghasilan secara signifikan, akibat Covid 19 dari camat/lurah/Kepala desa/atau pejabat yang berwenang. Permohonan diajukan melalui aplikasi di laman https://uktcovid19.uinsu.ac.id.
“Keringanan UKT ini tidak berlaku bagi orang tuanya, pejabat negara, anggota DPRD/DPD/DPR, PNS/ASN TNI/Polri, Hakim, Pegawai BUMN/BUMD,” jelas Prof Syafaruddin.
Selanjutnya UKT tidak berlaku kepada mahasiswa/i yang mendapatkan bea siswa Bidikmisi, bea siswa dari Pemerintah/instansi. Untuk informasi selanjutnya, silakan hubungi nomor 082164338869 atau 082367424383. D|Med-67






