UINSU Beri Keringanan Pembayaran UKT Mahasiswa

Rabu, 1 Juli 2020 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus UINSU di Medan. Foto:D|Ist

Kampus UINSU di Medan. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengambil kebijakan terkait akan masuknya Tahun Akademik 2020-2021 atau memasuki semester ganjil (Gasal).

Kebijakan ini diambil setelah mencermati wabah Covid-19 melanda, mengakibatkan proses belajar mengajar pada semester genap harus dilakukan secara online atau lebih dikenal dalam jaringan (daring). Para dosen dan mahasiswa berinteraksi  proses belajar mengajar secara daring.

Kondisi ini berlangsung hampir empat bulan lamanya dan imbas dari wabah ini juga dirasakan memberikan dampak yang cukup luas terkhusus para orangtua mahasiswa yang berpenghasilan tidak tetap atau sebagai karyawan kontrak.

Rektor UINSU menerbitkan Surat dengan Nomor B.34/un.11 WR 1/B. 5b/PP 00.9/06/2020, tentang Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal tahun 2020-2021, akibat dampak bencana wabah Covid 19 bagi Mahasiswa S1 dan Program Diploma III.

BACA JUGA:  Syahrin Harahap: Minat Kuliah di UINSU Terus Meningkat

“Bagi mahasiswa angkatan 2014 sampai 2019 yang terdampak Covid 19, diberikan keringanan pembayaran UKT pada Semester Gasal, Tahun Ajaran 2020-2019 secara online pada lampiran website https://uktcovid19.uinsu.ac.id,” kata Wakil Rektor I UINSU Prof Dr H Syafaruddin MPd di Kampus II Jalan Pancing Medan.

Menurut Syafruddin MPd, para mahasiswa melampirkan persyaratan seperti mengajukan permohonan ke Rektor, dengan melampirkan scan permohonan keringanan UKT, scan surat pernyataan kebenaran semua dokumen bermaterai Rp6.000.

Kemudian Syarat pilihan (pilih salah satu) yaitu scan surat keterangan kematian dari camat/lurah/kepala desa/atau pejabat yang berwenang atau scan surat keterangan PHK akibat Covid 19 dan atau scan surat keterangan penutupan tempat usaha akibat Covid 19 dari camat/lurah/kepala desa/atau pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:  Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Selanjutnya scan surat keterangan mengalami penurunan penghasilan secara signifikan, akibat Covid 19 dari camat/lurah/Kepala desa/atau pejabat yang berwenang. Permohonan diajukan melalui aplikasi di laman https://uktcovid19.uinsu.ac.id.

“Keringanan UKT ini tidak berlaku bagi orang tuanya, pejabat negara, anggota DPRD/DPD/DPR, PNS/ASN TNI/Polri, Hakim, Pegawai BUMN/BUMD,” jelas Prof Syafaruddin.

Selanjutnya UKT tidak berlaku kepada mahasiswa/i yang mendapatkan bea siswa Bidikmisi, bea siswa dari Pemerintah/instansi. Untuk informasi selanjutnya, silakan hubungi nomor 082164338869 atau 082367424383. D|Med-67

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru