Uji KIR Harus Dikelola Transparan, Akuntabel dan Profesional

Oleh : Bobby O Zulkarnain, SE, Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Karya Nasional Kota Medan

Oleh : Bobby O Zulkarnain, SE, Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Karya Nasional Kota Medan

Serapan PAD Kota Medan dari retribusi KIR atau pengujian kenderaan bermotor tahun 2019 mencapai realisasi Rp. 5. 826. 532. 000, 00. Suatu potensi besar, kalau retribusi uji KIR dikelola secara lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Nominal Rp. 5. 826. 532. 000, 00, itu pun masuk akal dan terkesan tidak dibuat. Sebab dapat diuji apakah setiap Unit Pelaksanaan Teknis ( UPT ), baik UPT Pinang Baris dan UPT Amplas, dapat melaksanakan uji KIR kenderaan dengan jumlah 220 unit per hari pada  setiap UPT.

Hal ini dihitung Rp. 5. 826. 532. 000, 00, dibagi jumlah hari kerja PNS tahun 2019 sebanyak 240 hari. Mengapa 240 hari, maka mari kita berhitung. Dalam satu tahun ada 52 Minggu dikalikan 5 hari kerja PNS dalam seminggu, maka didapat 260 hari. 260 hari dikurang hari libur nasional 16 hari plus cuti bersama 4 hari. Jadi ada 20 hari libur PNS tahun 2019. Maka 260 hari dikurang 20 hari  libur = 240 hari kerja efektif PNS pada tahun 2019. didapatkan, dari hari efektif kerja PNS dalam seminggu adalah 5 hari.

Jadi 52 Minggu dikalikan 5 hari efektif kerja PNS sebanyak 260 hari. 260 hari dikurang hari cuti tahun 2019 sebanyak 20 hari. Maka hari efektif PNS kerja tahun 2019 sebanyak 240 hari kerja. Rp. 5. 826. 532. 000, 00, dibagi 240 hari kerja adalah Rp. 24. 277. 216, 00. Rp. 24. 277. 216, 00, dibagi biaya uji KIR bila dirata-ratakan antara kendaraan kecil dan besar baik perpanjangan maupun buku baru adalah sebesar Rp. 55. 000, 00, maka didapatkan 441 unit kenderaan. Karena di Medan ada dua UPT, yaitu UPT Pinang Baris dan UPT Amplas, maka 441 unit kenderaan dibagi 2. Hasilnya 220 unit kenderaaan dilakukan uji KIR setiap harinya pada UPT Amplas dan UPT Pinang Baris.

     Bukankah angka ini sangat tidak rasional, bagaimana mungkin satu hari, siap dilaksanakan uji KIR sebanyak 220  unit kenderaan pada setiap UPT. Sementara kita tahu sekurang – kurangnya ada delapan poin harus diperiksa pada uji KIR, meliputi uji emisi, join play, lampu, side slep, rem, dan spedometer, ketebalan ban, dan klakson.

     Berkaitan dengan itu pula, terkait APBD murni tahun 2020 yang rencananya digelontorkan Pemko Medan sebesar Rp. 9. 380. 000. 000.,  00, dan karena covid dipotong menjadi Rp. 5. 301. 924. 200., 00, maka menarik mencermati statment Kadis Perhubungan Kota Medan di salah satu media online terbitan Medan, yang mengatakan mengambil langkah menutup sementara layanan pengurusan uji KIR di Kota Medan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan, terhitung per 30 Maret 2020, yang walaupun Kota Medan telah memiliki PERWAL No. 27/2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, namun   sampai dengan sekarang tidak ada statment Kadis Perhubungan Kota Medan akan membuka kembali pelayanan uji KIR tersebut.

     Mari kita lihat Bersama berapakah serapan PAD 2020 dari bidang Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Medan, apakah dengan berkurangnya anggaran sesuai dengan PAPBD 2020 sebesar Rp. 5.301.924.200,-  ada kaitannya dengan statement Kadis Perhubungan Kota Medan yang menjadikan pandemic Covid-19 sebagai alasan penurunan PAD.

     Sebagai catatan, bahwa jumlah kendaraan angkutan darat yang wajib melakukan uji KIR di Kota Medan bila berdasarkan hitung-hitungan diatas  diperkirakan berkisar diangka 105.936 unit baik kendaraan kecil maupun besar, hingga kita dapat melakukan cek silang ke UPT Dinas Pendapatan Daerah yang menangani Perpanjangan Pajak Kendaraan Motor Angkutan Jalan tersebut.

     Sementara  dilapangan pelayanan uji KIR tetap dibuka, tetapi diduga pelaksanaannya tidak memenuhi prosedur. Dalam artian terjadi kong kali kong plus konspirasi antara oknum dishub Kota Medan dengan masyarakat yang mengurus perpanjangan KIRnya. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah bila sangat sedikitnya jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR setiap hari.Bukankah ini perbuatan ini patut diduga tidak hanya merupakan perbuatan pungli, tetapi juga perbuatan tindak pidana korupsi ( tipikor ) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200. 000. 000., 00, ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1. 000. 000. 000., 00, 00 (satu milyar rupiah).” Ataupun dapat dijerat dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001.Red

Pos terkait