Selain keempat tersangka yang diamankan, sambung dia, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
“Dari para tersangka turut diamankan empat unit laptop, sembilan Handphone, dua belas kartu smartfren dan telkomsel, dua unit monitor satu buah token BCA, screnshoot situs judi online Gacor93 dan delapan ATM Bank,” tuturnya.
Menurutnya, dari keterangan para pelaku omsetnya mencapai 85 juta sejak beroperasi juni hingga september 2022.
“Provit per hari sekitar 1 juta, sementara gaji para admin bervariasi sebesar 3 juta hingga 5 juta rupiah,” ungkapnya.
Ia menambahkan para tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum.
“Para tersangka akan dijerat pasal 27 ayat 2 Junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Milyar rupiah,” tutup Edwar. D|Jbr-75