Ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja di Wilkum Polres Samosir

Foto: ist

Samosir-Mediadelegasi: Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja oleh personil Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Hari Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib.

TKP yakni di Warung Tuak Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupateb Samosir

5 Tersangka yang diamankan yakni Tersangka pertama yakni CS, laki-laki, 37 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Tersangka kedua yakni DS, laki-laki, 28 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, yang ketiga yakni MHM, 40 tahun, Pekerjaan Petani , Alamat Desa Sitoluhuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Tersangka yang ke empat yakni SM, 24 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Yang kelima yakni RS , 56 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Pardugul Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Pos terkait