Ungkap Kasus Tumpang-Tindih Proyek PPK 3.5 di Nias

Ungkap Kasus Tumpang-Tindih Proyek PPK 3.5 di Nias
Bukti ketidakberesan proyek PPK 3.5 Nias. Ketua AMP2KN Arlianus Zebua (foto kanan). Foto: D|Ist

Nias-Mediadelegasi: Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias (AMP2KN) Arlianus Zebua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memerioritaskan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tumpang-tindih Proyek TA 2021 yang masih dalam proses jaminan pemeliharaan pada Proyek  TA  2022 melibatkan PPK 3.5 di Nias.

Kepada media, Kamis (26/5), Arlianus Zebua menduga, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (B2PJN) Sumut serta Kabid Preservasi Jalan Dan Jembatan, sengaja melakukan pembiaran agar kebobrokan Proyek TA 2021 tertutupi.

Arlianus Zebua menjelaskan, terhadap kasus ini, pihaknya telah menyurati Kementerian PUPR RI, B2PJN Sumut, Kasatker serta Aparat Penegak Hukum. “Kami meminta agar Proyek TA 2021 yang dilaksanakan oleh PT STM diusut tuntas,” katanya.

Pos terkait