Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee ditahan polisi usai diperiksa selama 4 jam, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Dokter Richard Lee ditahan polisi usai diperiksa selama 4 jam, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan pada Jumat malam (6/3/2026) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dokter Richard Lee Diperiksa Empat Jam oleh Penyidik

Richard Lee sebelumnya diperiksa selama sekitar empat jam oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz yang dikenal dengan nama Doktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap Richard Lee dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada tersangka.

Menurut Budi, penyidik setidaknya melontarkan 29 pertanyaan terkait perkara yang sedang ditangani. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk maupun layanan perawatan kecantikan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Disamarkan Jadi Beras Basmati, Jaringan Asal Malaysia Terungkap

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik kemudian melakukan gelar perkara internal. Dari hasil pertimbangan penyidik, diputuskan bahwa Richard Lee perlu dilakukan penahanan.

Budi menjelaskan salah satu alasan penahanan adalah karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Beberapa kali Richard Lee disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan dari penyidik.

Ia tercatat tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Pada waktu yang sama, Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di akun media sosial TikTok miliknya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/marwan-dieksekusi-kejati-babel-sempat-melawan-dan-mengamuk/

Selain itu, tersangka juga disebut mangkir dari kewajiban wajib lapor yang telah ditentukan penyidik. Ketidakhadiran tersebut terjadi pada 23 Februari 2026 dan kembali terulang pada 5 Maret 2026.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB pada malam hari.

BACA JUGA:  Pandji Dilaporkan, PDIP Pasang Badan

Sebelum ditempatkan di ruang tahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Biddokes kepolisian. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kondisi Richard Lee dalam keadaan normal sehingga dinilai layak menjalani penahanan. Ia juga dinyatakan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa selama masa penahanan.

Sementara itu, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang perawatan kecantikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru