Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee ditahan polisi usai diperiksa selama 4 jam, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Dokter Richard Lee ditahan polisi usai diperiksa selama 4 jam, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan pada Jumat malam (6/3/2026) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dokter Richard Lee Diperiksa Empat Jam oleh Penyidik

Richard Lee sebelumnya diperiksa selama sekitar empat jam oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz yang dikenal dengan nama Doktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap Richard Lee dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada tersangka.

Menurut Budi, penyidik setidaknya melontarkan 29 pertanyaan terkait perkara yang sedang ditangani. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk maupun layanan perawatan kecantikan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Penyebaran Isu Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polda Metro Jaya Tindak Bocor Informasi

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik kemudian melakukan gelar perkara internal. Dari hasil pertimbangan penyidik, diputuskan bahwa Richard Lee perlu dilakukan penahanan.

Budi menjelaskan salah satu alasan penahanan adalah karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Beberapa kali Richard Lee disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan dari penyidik.

Ia tercatat tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Pada waktu yang sama, Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di akun media sosial TikTok miliknya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/marwan-dieksekusi-kejati-babel-sempat-melawan-dan-mengamuk/

Selain itu, tersangka juga disebut mangkir dari kewajiban wajib lapor yang telah ditentukan penyidik. Ketidakhadiran tersebut terjadi pada 23 Februari 2026 dan kembali terulang pada 5 Maret 2026.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB pada malam hari.

BACA JUGA:  Suap Pajak: KPK Periksa Tersangka

Sebelum ditempatkan di ruang tahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Biddokes kepolisian. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kondisi Richard Lee dalam keadaan normal sehingga dinilai layak menjalani penahanan. Ia juga dinyatakan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa selama masa penahanan.

Sementara itu, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang perawatan kecantikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM
Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Kembali, Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter Mengarah Barat
Polres Jakarta Utara Kejar Pemilik Utama, Peredaran Vape Etomidate di Alexa Suites Berlangsung 3 Bulan
Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci Ludes Terbakar, Armada Damkar Lokal Rusak Hambat Penanganan
Posisi Wakil Menteri Imipas Belum Diisi, Silmy Karim Diduga Terima Rp 100 Juta Per Pekan dari Praktik Pemerasan
Strategi Fiskal-Moneter Dikerahkan BI: Upaya Kuat Kembalikan Kekuatan Rupiah yang Tembus Rp18.000
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:59 WIB

Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:17 WIB

Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:37 WIB

Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:17 WIB

Polres Jakarta Utara Kejar Pemilik Utama, Peredaran Vape Etomidate di Alexa Suites Berlangsung 3 Bulan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:29 WIB

Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci Ludes Terbakar, Armada Damkar Lokal Rusak Hambat Penanganan

Berita Terbaru