Marwan Dieksekusi Kejati Babel, Sempat Melawan dan Mengamuk

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa korupsi lahan 1.500 hektare Marwan, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diamankan petugas Kejati Babel usai salat Jumat di Sungailiat, Bangka. Foto: Ist.

Terdakwa korupsi lahan 1.500 hektare Marwan, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diamankan petugas Kejati Babel usai salat Jumat di Sungailiat, Bangka. Foto: Ist.

Babel-Mediadelegasi: Penangkapan Marwan, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.500 hektare di Kabupaten Bangka, berlangsung dramatis. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu sempat meronta-ronta saat hendak dieksekusi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (6/3/2026).

Marwan Melawan Saat Hendak Dibawa Petugas

Peristiwa tersebut terjadi setelah terdakwa menunaikan salat Jumat di Masjid Jabal Nur yang berada di Desa Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Saat keluar dari masjid dan hendak dibawa petugas menuju kendaraan, ia menolak untuk ikut dan berusaha melawan petugas.

Situasi sempat memanas di depan area masjid ketika petugas kejaksaan mencoba mengamankan terdakwa. Ia terus memberontak saat hendak dimasukkan ke dalam mobil operasional milik kejaksaan yang telah disiapkan di lokasi.

Petugas yang berada di tempat kejadian kemudian berupaya menenangkan terdakwa agar bersedia mengikuti proses eksekusi. Namun upaya tersebut tidak langsung berhasil karena terdakwa terus melakukan perlawanan.

BACA JUGA:  PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah

Beberapa anggota aparat keamanan yang berada di lokasi turut membantu proses pengamanan. Meski demikian, Marwan tetap berusaha menghindari petugas yang mencoba menggiringnya menuju kendaraan.

Setelah melalui proses yang cukup tegang, petugas akhirnya berhasil memasukkan Marwan ke dalam mobil Toyota Innova hitam milik kejaksaan. Namun perlawanan belum berhenti setelah ia berada di dalam kendaraan tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dokumen-praperadilan-yaqut-dibuka-kpk-bawa-bukti/

Di dalam mobil, Marwan disebut menendang kaca kendaraan hingga pecah. Aksi tersebut membuat petugas harus bertindak lebih tegas agar situasi tetap terkendali.

Tali pengikat tangan yang sempat dipasang pada dirinya juga terlepas saat proses pengamanan berlangsung. Petugas kemudian kembali mengamankan Marwan agar tidak kembali melakukan perlawanan.

Saat diamankan, Marwan sempat melontarkan protes kepada petugas. Ia menyebut proses penangkapan tersebut sebagai rekayasa dan mengklaim dirinya sudah bebas dari perkara tersebut.

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter, Berlaku 10–13 Mei 2026

Setelah berhasil dikendalikan, Marwan akhirnya dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai putusan pengadilan.

Marwan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit milik PT Narina Keisya Imani di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp24 miliar.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Marwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan
Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam
MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi
Vonis Banding Dipangkas, Menteri Pigai Dorong Kasasi Hingga PK Demi Keadilan Andrie Yunus
Hasil Tes CAT PPIH 2027 Dilihat Secara Langsung, BKN: Skor Real-Time Tayang di YouTube
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WIB

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan

Senin, 7 September 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam

Senin, 7 September 2026 - 13:09 WIB

MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG

Senin, 7 September 2026 - 12:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini

Sabtu, 5 September 2026 - 17:54 WIB

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi

Berita Terbaru