Marwan Dieksekusi Kejati Babel, Sempat Melawan dan Mengamuk

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa korupsi lahan 1.500 hektare Marwan, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diamankan petugas Kejati Babel usai salat Jumat di Sungailiat, Bangka. Foto: Ist.

Terdakwa korupsi lahan 1.500 hektare Marwan, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diamankan petugas Kejati Babel usai salat Jumat di Sungailiat, Bangka. Foto: Ist.

Babel-Mediadelegasi: Penangkapan Marwan, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.500 hektare di Kabupaten Bangka, berlangsung dramatis. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu sempat meronta-ronta saat hendak dieksekusi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (6/3/2026).

Marwan Melawan Saat Hendak Dibawa Petugas

Peristiwa tersebut terjadi setelah terdakwa menunaikan salat Jumat di Masjid Jabal Nur yang berada di Desa Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Saat keluar dari masjid dan hendak dibawa petugas menuju kendaraan, ia menolak untuk ikut dan berusaha melawan petugas.

Situasi sempat memanas di depan area masjid ketika petugas kejaksaan mencoba mengamankan terdakwa. Ia terus memberontak saat hendak dimasukkan ke dalam mobil operasional milik kejaksaan yang telah disiapkan di lokasi.

Petugas yang berada di tempat kejadian kemudian berupaya menenangkan terdakwa agar bersedia mengikuti proses eksekusi. Namun upaya tersebut tidak langsung berhasil karena terdakwa terus melakukan perlawanan.

BACA JUGA:  Siklon Tropis Senyar di Aceh: Tak Hanya Manusia, Satwa Liar Pun Jadi Korban

Beberapa anggota aparat keamanan yang berada di lokasi turut membantu proses pengamanan. Meski demikian, Marwan tetap berusaha menghindari petugas yang mencoba menggiringnya menuju kendaraan.

Setelah melalui proses yang cukup tegang, petugas akhirnya berhasil memasukkan Marwan ke dalam mobil Toyota Innova hitam milik kejaksaan. Namun perlawanan belum berhenti setelah ia berada di dalam kendaraan tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dokumen-praperadilan-yaqut-dibuka-kpk-bawa-bukti/

Di dalam mobil, Marwan disebut menendang kaca kendaraan hingga pecah. Aksi tersebut membuat petugas harus bertindak lebih tegas agar situasi tetap terkendali.

Tali pengikat tangan yang sempat dipasang pada dirinya juga terlepas saat proses pengamanan berlangsung. Petugas kemudian kembali mengamankan Marwan agar tidak kembali melakukan perlawanan.

Saat diamankan, Marwan sempat melontarkan protes kepada petugas. Ia menyebut proses penangkapan tersebut sebagai rekayasa dan mengklaim dirinya sudah bebas dari perkara tersebut.

BACA JUGA:  Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Kasus Besar

Setelah berhasil dikendalikan, Marwan akhirnya dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai putusan pengadilan.

Marwan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit milik PT Narina Keisya Imani di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp24 miliar.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Marwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan: Tidak Ada Rencana Reshuffle Kabinet, Nama Chatib Basri Hanya Isu Tanpa Dasar
Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Setingkat Menteri
Gempa Dahsyat M 7,9 Guncang Tahuna Sangihe, Kedalaman 105 Km, Belum Ada Laporan Kerusakan
Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM
Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Kembali, Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter Mengarah Barat
Polres Jakarta Utara Kejar Pemilik Utama, Peredaran Vape Etomidate di Alexa Suites Berlangsung 3 Bulan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:10 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan: Tidak Ada Rencana Reshuffle Kabinet, Nama Chatib Basri Hanya Isu Tanpa Dasar

Senin, 8 Juni 2026 - 11:38 WIB

Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Setingkat Menteri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:59 WIB

Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:17 WIB

Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:37 WIB

Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas

Berita Terbaru

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS(Foto:Ist)

Jakarta

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Senin, 8 Jun 2026 - 13:02 WIB