Samosir-Mediadelegasi: Kejanggalan Ijazah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wakil Bupati Samosir, adalah Martua Sitanggang berpasangan dengan bapaslon Bupati Vandigo Gultom yang menyeruak di KPUD, kini terus bergulir.
Kali ini kejanggalan Ijazah bapaslon Wakil Bupati di KPUD Samosir itu makin mengerucut ke arah dugaan pemalsuan. Soalnya, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir (APMPD) menggelar aksi di gedung DPRD Samosir mendesak diungkapnya dugaan keabsahan legalitas pendidikan formal tersebut.
Tampak puluhan orang menamakan diri AMPD menggeruduk menggelar aksi menyampaikan kejanggalan Ijazah atas nama Martua Sitanggang, di pelataran gedung DPRD Samosir, Selasa (22/09/2020).
“Dari informasi website KPUD Samosir, kami menemukan kejanggalan Ijazah Martua Sitanggang yang diserahkan sebagai persayaratan bapaslon Wakil Bupati Samosir,” kata Charter Sitanggang membacakan pernyataan sikapnya
Lebih jauh, Caharter yang membacakan pernyataan sikapnya didampingi Suganda, Jautir S menegaskan, bahwa ijazah SMA dan surat keterangan pengganti Ijazah atas nama Martua Sitanggang, diduga palsu.
Dalam pernyataan sikapnya dia merinci, bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tertanggal 07 September 2020, Martua Sitanggang lahir pada tahun 1952. “Sedangkan pada ijazah nomor VCi No. 026 (Point A No.1) tertulis kelahiran tahun 01 Februari 1954,”sebutnya.
Kemudian nama pada ijazah SMA tertulis Martua S. “Bukan Martua Sitanggang seperti yang termuat dalam surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020,” rincinya lagi.
Selanjutnya, Nama Orangtua pada Ijazah SMA (Point A No. 1) tertulis B Sitanggang sedangkan pada surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 , nama orangtua tertulis Wismark Sitanggang.
Tempat lahir pada Ijazah SMA tertulis di Harian Bohoh-Tapanuli, sedangkan pada surat keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tertulis tempat lahir di Pangururan.
Kemudian surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 423/128/SMA 1/MN.2015 bertanggal 10 Maret 2015 memuat perubahan atas kekurangan penulisan nama dan kesalahan pada tempat lahir.
Sedangkan pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 596/110/SMA 1/KM.2020 bertanggal 10 September 2020 memuat kekurangan penulisan nama dan kesalahan penulisan nama orangtua tanpa keterangan kesalahan pada tempat lahir.
Dia menambahkan, agar DPRD Samosir menindaklanjuti persoalan kejanggalan Ijazah bapaslon wakil bupati tersebut. “Kita meminta Anggota DPRD merekomendasi penegak hukum untuk mengusut indikasi Ijazah Palsu,” tegasnya.
Setelah membacakan tuntutan aksi, Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, Wakil Ketua DPRD Nasip Simbolon, Anggota DPRD Renaldi Naibaho, Parluhutan Samosir, Roma Uli Panggabean, Pahan Gultom menerima perwakilan massa APMPD Samosir di ruang rapat DPRD Samosir.
Kepada perwakilan APMPD, Ketua DPRD Samosir Saut Tamba dan Wakil Ketua Nasip Simbolon menegaskan telah menerima aspirasi masyarakat dan akan melakukan rapat dengan pihak penyelenggara pilkada.
Sekadar diketahui, Pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang yang biasa disebut dengan VANTAS mendaftar ke KPUD Samosir di usung enam partai politik, adalah Partai PKB, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Hanura. D|Med-24






