Universitas Darma Agung Move On: Putusan Pengadilan Akhiri Sengketa Kepengurusan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Darma Agung Move On: Putusan Pengadilan Akhiri Sengketa Kepengurusan

Universitas Darma Agung Move On: Putusan Pengadilan Akhiri Sengketa Kepengurusan

Medan-Mediadelegasi: Sengketa kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) akhirnya menemui titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berselisih. Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini menghantui universitas swasta tersebut.

PN Medan menolak gugatan yang diajukan oleh Muhammad Ansori Lubis, mantan Rektor Universitas Darma Agung, terhadap kepengurusan YPDA yang baru, yang diketuai oleh Hana Nelsri Kaban. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Ansori Lubis untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan serta membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 2 miliar dan uang dwangsom Rp 2 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

BACA JUGA:  Bobby OZ: Kualitas Layanan RSUD Pirngadi Sudah Lama Jadi Gunjingan

Senada dengan PN Medan, PTUN Jakarta juga menolak gugatan Partahi Siregar, mantan ketua yayasan, terkait penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan data yayasan versi Hana Nelsri Kaban. Dengan ditolaknya gugatan ini, legalitas kepengurusan YPDA yang baru semakin kuat.

Menanggapi putusan tersebut, Hana Nelsri Kaban, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung, menyatakan syukur dan lega. “Jadi inilah adalah keputusan yang dinanti nanti oleh kita semua. Tidak ada lagi ketidakpastian legalitas di Dirjen AHU. Kepengurusan yang sah terdaftar adalah kepengurusan yang terbaru,” ujarnya, Kamis (14/8/2025). Ia juga berharap putusan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak demi kemajuan Universitas Darma Agung.

BACA JUGA:  PARHOBAS Perkuat Konsolidasi ke Bawah Menangkan Bobby-Surya

Rektor Universitas Darma Agung, Prof. Suwardi Lubis, juga menyambut baik putusan pengadilan ini. “Ini sangat baik semoga bisa membawa perdamaian di Universitas Darma Agung,” katanya. Ia berharap putusan ini dapat meredakan ketegangan dan konflik yang selama ini terjadi di lingkungan kampus.

Dengan adanya putusan hukum ini, diharapkan seluruh dosen, mahasiswa, dan civitas akademika Universitas Darma Agung dapat kembali fokus pada kegiatan belajar mengajar dan pengembangan universitas. Kepastian hukum ini menjadi modal penting untuk memajukan Universitas Darma Agung dan menjadikannya lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Berita Terbaru