Upaya Mediasi Penyerobotan Tanah di Desa Palipi: Kedua Belah Pihak Sepakat Dilaksanakan pada 29 Januari 2024

Mediasi Sepakat Dilaksanakan pada 29 Januari 2024

Usai kesepakatan, personil Polsek Palipi bersama pemerintah Desa menuju lokasi yang dipermasalahkan. Terdapat tanaman pisang dan jagung yang tumbuh di lokasi tersebut, sesuai informasi dari RS.

Aipda AM Hutabarat menghimbau kedua belah pihak untuk menghormati upaya mediasi yang akan dilakukan oleh pemerintahan Desa dan Kepolisian. Selama belum ada putusan atau hasil penyelesaian permasalahan, diharapkan agar kedua belah pihak tidak mendatangi lokasi atau melakukan aktivitas di sana demi kenyamanan bersama.

Aipda AM Hutabarat, saat diwawancarai di Mapolsek Palipi, menyatakan bahwa “Permasalahan Dugaan Penyerobotan Tanah di Huta Dolok Nagok Dusun II Desa Palipi Kec. Palipi melibatkan kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kekeluargaan. Kita melakukan upaya mediasi untuk mencari solusi terbaik. Meskipun suami dari yang diduga melakukan penyerobotan ini masih sakit, kita dapat kesepakatan bersama akan dilakukan mediasi pada tanggal 29 Januari 2024. Kita telah bertemu dengan kedua belah pihak, melakukan cek TKP, dan menyampaikan kepada pemerintah Desa untuk menyiapkan lokasi mediasi serta bahan keterangan yang ada terkait lokasi tanah yang dipermasalahkan. Selama belum mendapat putusan/hasil, kita akan tetap melakukan monitoring terhadap kegiatan kedua belah pihak untuk antisipasi terjadinya tindak pidana, dan nantinya kita akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa, Babinsa, dan Tokoh Masyarakat.” Pungkasnya.D|Red

Pos terkait