Jakarta-Mediadelegasi: Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi melayangkan usulan pelarangan penggunaan vape yang sangat revolusioner untuk menghentikan peredaran rokok elektronik di tanah air guna membendung celah kriminalitas. Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa langkah ekstrem ini didasari oleh temuan fakta lapangan mengenai maraknya penyalahgunaan media elektronik yang kian mengkhawatirkan.
Usulan Pelarangan Penggunaan Vape: Antisipasi Penyalahgunaan Liquid Cairan Zat Psikotropika
Usulan itu dilayangkan Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam Raker Komisi III DPR membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Suyudi mengatakan pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Narkotika, Suyudi memaparkan hasil investigasi laboratorium yang mendalam. Berdasarkan pengujian terhadap ratusan sampel cairan pemantik asap tersebut, ditemukan bukti otentik bahwa perangkat teknologi ini telah beralih fungsi menjadi sarana konsumsi zat terlarang secara terselubung.
Data laboratorium pusat BNN menunjukkan bahwa dari 341 sampel cairan yang diuji, terdapat belasan sampel yang positif mengandung cannabinoid sintetik yang sangat berbahaya. Tidak hanya itu, tim ahli juga menemukan kandungan metamfetamin atau sabu serta puluhan sampel lainnya yang terbukti dicampur dengan zat etomidate atau obat bius medis.
Kondisi ini dipandang sebagai ancaman serius bagi ketahanan nasional, terutama mengingat perkembangan zat psikoaktif baru yang bergerak sangat dinamis di pasar gelap. Saat ini, tercatat ada lebih dari seribu jenis zat psikoaktif baru di dunia, di mana ratusan di antaranya telah teridentifikasi mulai merambah pasar ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/aliran-dana-sogokan-proyek-perkeretaapian-terkuak-di-sidang/
Pemerintah sendiri sebenarnya telah memberikan respons hukum melalui Peraturan Menteri Kesehatan yang menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan dua. Namun, pengetatan aturan tersebut dinilai belum cukup efektif selama media konsumsinya, yakni rokok elektronik, masih dijual bebas tanpa pengawasan yang ketat di masyarakat.
Suyudi memberikan ilustrasi analogi bahwa rokok elektronik kini memiliki fungsi yang serupa dengan bong atau alat isap pada penggunaan sabu-sabu. Jika media perantaranya tidak dilarang secara total, maka upaya pemutusan rantai peredaran gelap narkotika jenis baru akan selalu menemui jalan buntu dan terus memakan korban jiwa.







