Usulkan Tiga Kampung RJ di Simalungun, Karo dan Paluta

Usulkan Tiga Kampung RJ di Simalungun, Karo dan Paluta
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Ini dia salahsatu gebrakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto. Mengusulkan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ).

Mengutip Tony F. Marshall, Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

BACA JUGA: Idianto, SH, MH Resmi Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Bacaan Lainnya

Tiga Kampung RJ di Wilayah Hukum Kejati Sumut yang diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana melalui vicon, Selasa lalu, ada di Simalungun, Karo dan Padanglawas Utara (Paluta).

Pengusulan disampaikan Kajari Simalungun Bobbi Sandri, Kajari Karo diwakili Kasi Pidum dan Kajari Paluta diwakili Kasi Pidum dan diikuti oleh Kajati Sumut Idianto yang diwakili Wakajati Sumut Edyward Kaban, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Yuliyati Ningsih serta para Kasi Kejati Sumut, di Aula Kejati Sumut.

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH mengatakan, tiga usulan pembentukan Kampung itu masing-masing Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan nama Kampung RJ Desa Keluarga Damai.

Kemudian, kata Yos A Tarigan, Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padangbolak, Paluta dengan nama Kampung RJ Huta Pardamean Adhyaksa dan dari Kejaksaan Negeri Karo di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Karo dengan nama Kampung RJ Pur Pur Sage.

Pengusulan tiga desa ini, lanjut Yos menjadi wujud dari upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani. Program Kampung RJ yang dikembangkan Kejaksaan Agung diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat.

Menurut Yos yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. “Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain,” katanya. D|Red

Pos terkait