Usulkan Tiga Kampung RJ di Simalungun, Karo dan Paluta

- Penulis

Rabu, 9 Maret 2022 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Ini dia salahsatu gebrakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto. Mengusulkan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ).

Mengutip Tony F. Marshall, Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

BACA JUGA: Idianto, SH, MH Resmi Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Tiga Kampung RJ di Wilayah Hukum Kejati Sumut yang diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana melalui vicon, Selasa lalu, ada di Simalungun, Karo dan Padanglawas Utara (Paluta).

BACA JUGA:  Yasyir Ridho Mendegar "Curhat" Pelaku Industri Perfilman di Medan

Pengusulan disampaikan Kajari Simalungun Bobbi Sandri, Kajari Karo diwakili Kasi Pidum dan Kajari Paluta diwakili Kasi Pidum dan diikuti oleh Kajati Sumut Idianto yang diwakili Wakajati Sumut Edyward Kaban, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Yuliyati Ningsih serta para Kasi Kejati Sumut, di Aula Kejati Sumut.

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH mengatakan, tiga usulan pembentukan Kampung itu masing-masing Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan nama Kampung RJ Desa Keluarga Damai.

Kemudian, kata Yos A Tarigan, Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padangbolak, Paluta dengan nama Kampung RJ Huta Pardamean Adhyaksa dan dari Kejaksaan Negeri Karo di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Karo dengan nama Kampung RJ Pur Pur Sage.

BACA JUGA:  Groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri dan Panen Raya Jagung di Bengkayang: Langkah Menuju Swasembada Pangan Nasional

Pengusulan tiga desa ini, lanjut Yos menjadi wujud dari upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani. Program Kampung RJ yang dikembangkan Kejaksaan Agung diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat.

Menurut Yos yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. “Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain,” katanya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru