Dairi-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Dairi terkait pengelolaan Dana Desa 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya usut tuntas terhadap aduan masyarakat yang menuding adanya penyalahgunaan dana desa yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat setempat.
Usut Tuntas: Instruksi Langsung dari Kejati Sumut
Kasi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan instruksi langsung dari Kejati Sumut, yang dipimpin oleh Harli Siregar. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan masih dalam tahap pendalaman, guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terkait pengelolaan dana desa tersebut. Upaya usut tuntas ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendalami laporan masyarakat. Saat ini, kita mulai dari lima Kepala Desa, termasuk Desa Silalahi II, Sitinjo, Lau Kersik, Lae Parira, dan Karing,” ujar Gerry Kamis (5/3/2026). Ia menambahkan bahwa proses ini masih berlangsung dan belum ada kesimpulan definitif terkait dugaan korupsi dana desa di wilayah tersebut.
Gerry menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para Kades ini dilakukan sebagai bentuk delegasi dari Kejati Sumut, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan ini bersifat mendalam dan bertujuan untuk mengungkap jika ada indikasi penyalahgunaan dana yang dilakukan secara sistematis.
Informasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa dugaan korupsi dana desa di Dairi dilakukan melalui modus bimbingan teknis yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan. Modus ini diduga digunakan untuk mengalihkan dana desa ke pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kerugian negara dan merugikan pembangunan desa.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/lonjakan-pendapatan-sumut-2025-capai-90-persen/
Pihak Kejaksaan sendiri masih menunggu hasil dari proses pemeriksaan dan pendalaman data yang dilakukan di lapangan. Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan yang menunjukkan adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan dana desa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








