Utamakan Kemanusian Ketimbang Bisnis

M Sitorus

Medan-Mediadelagasi:Dugaan penolakan pasien dilakukan RS Bunda Thamrin, padahal si pasien merupakan korban kecelakaan lalu lintas dan memiliki BPJS Kesehatan. Alasan RS Bunda Thamrin menolak pasien dikarenakan pihak rumah sakit berlokasi di Jl. Sei Batanghari Medan tersebut, tidak lagi bekerjasama dengan pihak BPJS.

Menanggapi hal ini, Ketua Forum Anak Nusantara (FANS) M Sitorus menegaskan, sesuai undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pasal 32 UU Kesehatan, ditegaskan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka,” tegas Sitorus di Medan, Selasa (22/12/2020) ketika dimintai tanggapannya terkait penolakan pasien dilakukan RS Bunda Thamrin.

Bacaan Lainnya

Sitorus mengungkapkan, fenomena penolakan ataupun tidak dilayaninya pasien kerap terjadi dalam pelayanan rumah sakit. Dengan alasan tidak bekerjasama dengan BPJS dan meminta uang jaminan perawatan, pihak rumah sakit tidak mau menangani masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.

“Coba kita cek sekarang dilapangan, bila ada pasien masuk rumah sakit yang pertama ditanyakan apakah ada BPJS. Kalau masyarakat tidak punya BPJS atau rumah sakit tidak ada kerjasama dengan BPJS, maka yang utama diminta uang jaminan. Ini ditemukan hamper di seluruh rumah sakit, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah,” tandasnya.

Terkait kasus RS Bunda Thamrin, Sitorus menilai, bila disikapi dari pernyataan Joko selaku anak korban, menyebutkan bahwa ibundanya Tugini merupakan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), sehingga harus dibawa ke RS Bunda Thamrin dikarenakan rumah sakit tersebut terdekat dari lokasi kejadian peristiwa.

“Merujuk UU Kesehatan, tidak ada alasan apapun bagi RS Bunda Thamrin untuk menolak ibu Tugini, karena beliau termasuk pasien dalam keadaan darurat,” tegasnya.

Sotorus mengatakan, kasus seperti ini sudah sering dan berulang-ulang terjadi. Saat ini rumah sakit lebih mengutamakan bisnis, ketimbang fungsinya sebagai fasilitas umum untuk menolong keselamatan nyawa manusia.

“Kami meminta Kementeriaan Kesehatan maupun instansi terkait, melakukan pengusutan terhadap kasus RS Bunda Thamrin ini. Dan bila terbukti, maka harus ada sanksi tegas. Bila perlu pencabutan izin,”tegas Sitorus.

Terkait dugaan penolakan pasien dilakukan RS Bunda Thamrin, wartawan Mediadelegasi upaya konfirmasi ke RS Bunda Thamrin di Jalan Sei Batanghari Medan, Selasa (22/12/2020). Namun upaya konfirmasi dari humas ataupun pihak management RS Bunda Thamrin, tidak berhasil dilakukan.

Pos terkait